Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Bejat, ayah setubuhi anak di banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pelaku berninisal RY (32) tega memperkosan anak kandungnya sendiri.

Hal ini terjadi usai sang anak mengadu kepada ayahnya setelah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya.

Korban yang berusia 14 tahun ini mendapat perlakuan tak senonoh dari tetangganya, yakni FR (34).

Ayah Setubuhi Anak Di banjarmasin

“Iya betul telah terjadi kasus kekerasan seksual, di mana pencabulan dilakukan oleh tetangga korban (FR), dan persetubuhan (pemerkosaan) dilakukan oleh orang tua korban (RY),” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa, Kamis (26/9/2024).

Aksi pencabulan dan pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Sabtu (10/8/2024).

Awalnya, FR sedang bersama RY di rumah RY. Korban lalu datang menghampiri dengan maksud meminta uang jajan.

“Saat korban meminta uang, pelaku (FR) menyuruh korban untuk datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah FR ini, setelah memberikan korban uang Rp 60 ribu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Eru.

Korban lalu pulang dan menceritakan aksi pencabulan tersebut kepada ayahnya. Namun naasnya RY malah dengan bejatnya ikut memperkosa korban.

“Saat pelaku menyuruh korban mempraktikkan kejadian pencabulan, pelaku dengan sengaja menyetubuhi (memerkosa) korban sebanyak dua kali,” terangnya.

Para pelaku mengakui perbuatannya, mereka berdalih jika itu didorong oleh hawa nafsu saat melihat korban.

Terungkap Satu Bulan Setelahnya

Kasus pencabulan dan pemerkosaan itu terungkap satu bulan kemudian. Usai korban menceritakan apa yang dialaminya ke teman-temannya.

Sehingga nenek korban yang mengetahui kejadian tersebut tidak terima dan membuat laporan ke kantor polisi.

“Anaknya ini sudah pernah bercerita, tapi tidak ada yang merespon, baru tadi pagi ditanya lagi,” ujar IA.

Dikabarkan Menjual Anaknya

Bahkan, dikabarkan jika orangtuanya tersebut menjual anaknya itu kepada temannya seharga RP 60 ribu untuk disetubuhi.

Korban sendiri diduga tidak berani menolak lantaran terpaksa dan takut akan dimarahi oleh orangtuanya.

Telah Diamankan Polisi

Sementara itu, kedua terduga pelaku telah diamankan pihak berwajib dan telah menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mako Polresta Banjarmasin.

“Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, kedua pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing pada Senin (23/9) kemarin,” terang Eru.

Sedangkan korban tengah dalam pendampingan unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Para pelaku telah ditahan di Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat UU Perlindungan Anak.

“Kedua tersangka diancam kurungan penjara 15 tahun. Namun untuk ayah korban ditambah 1/3 masa tahanan karena merupakan orang dekat dari korban,” pungkasnya.