Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang kakek di Solok cabuli wanita keterbelakangan mental berinisial J (40).

Pria lansia itu berinisial U (74) warga Jorong Pamujan Tapi Aia, Nagari Kinari ini dibekuk polisi tanpa perlawanan dengan dugaan pemerkosaan kepada perempuan dengan keterbelakangan mental.

Kakek Di Solok Cabuli Wanita Keterbelakangan Mental

Diketahui kalau korban dan pelaku itu adalah tetangga. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh U pada sebuah rumah kosong yang ada di sekitar rumah pelaku dan korban.

“Aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah rumah di kawasan setempat pada Minggu (8/12/2024). Warga setempat memergoki perbuatan tersebut dan melaporkannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra, Rabu (11/12/2024).

Nanang, menjelaskan kalau kasus ini terungkap setelah adik korban yaitu RS, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

RS ini sebelumnya menerima informasi dari sepupunya berinisial YF, bahwa kakaknya telah menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.

Polisi Amankan Barang Bukti

Polisi yang telah menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup, pelaku ditangkap pada Senin (9/12) dengan bantuan masyarakat setempat.

Pelaku langsung diamankan bersama dengan barang bukti, berupa pakaian korban. Termasuk celana dalam yang diduga terkait dengan kejadian tersebut.

Terancam Hukuman Berat

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Solok Kota. Sementara pihak kepolisian juga masih menunggu hasil visum korban.

Pelaku dijerat dengan pasal tentang kekerasan seksual. Bahkan pelaku akan terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.

Atas perbuatannya, U terancam Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya atau sedang dalam keadaan tidak sadar dengan ancaman 12 tahun kurungan.