sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polisi tangkap pimpinan ponpes di Serang karena mencabuli santrinya sendiri. Tiga santriwati tersebut diduga menjadi korban pencabulan.

Bahkan umur ketiganya masih di bawah umur, hingga diketahui kalau satu korban diketahui pernah hamil kemudian digugurkan.

Kasus tersebut mencuat usai warga mengamuk hingga menghancurkan sebagian fasilitas dari pondok pesantren tersebut.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengungkap, 3 korban tersebut yakni SL (17), SP (18) dan M (22).

“Tersangka KH telah menyetubuhi atau mencabuli 3 santriwati di dalam pondok pesantren,” kata Andi, pada Senin (2/12/2024).

Ponpes milik KH itu berada di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Pada Minggu, 1 Desember lalu, ponpes itu porak poranda setelah dirusak dan dibakar warga.

Pimpinan Ponpes Di Serang Cabuli Santrinya

Pimpinan pondok pesantren di Cikande, Serang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli santrinya.

Pria berinisial K itu ditangkap oleh Kepolisian Resor Serang di Kampung Badak, Desa Gembor Udik pada Minggu (1/12/2024).

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan kalau K ini mencabuli tiga santrinya berulang kali sejak 2021. Bahkan perbuatan bejatnya itu dilakukan di dalam ponpes.

“Ada dugaan pencabulan dan pelecehan seksual oleh seorang pengajar dan pimpinan pondok pesantren, sekaligus anak dari pendiri pondok pesantren,” ucap Condro pada Senin, (2/12/2024) dilansir dari Tempo.

Korban dicabuli dengan cara diremas payudaranya, dicium. Bahkan tersangka juga menggesekkan alat kelaminnya ke kelamin korban.

Modus Pencabulan

Condro menjelaskan motif yang digunakan oleh pelaku, mulanya menyuruh korban untuk membuatkan kopi, memijatnya.

Santrinya juga dirayu untuk mau melakukan pengobatan, supaya mau menuruti hasrat seksualnya.
Pelaku Telah Diamankan

Pria tersebut akhirnya diamankan oleh polisi. Atas perbuatan, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Pelaku berhasil diamankan ketika bersembunyi di atas plafon rumah, setelah beberapa saat terjadinya peristiwa perusakan tersebut.