sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Membeli iPhone terbaru dari luar negeri memang bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perangkat lebih cepat atau dengan pilihan harga berbeda.

Namun, ponsel yang dibawa masuk ke Indonesia tetap harus mengikuti ketentuan kepabeanan, termasuk pembayaran bea masuk dan pajak impor.

Hal ini menjadi perhatian setelah contoh simulasi perhitungan pungutan untuk pembelian iPhone 18 Pro Max dari luar negeri beredar melalui akun resmi Bea Cukai.

Dalam simulasi tersebut, total bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan untuk iPhone 18 Pro Max mencapai Rp5.411.465.

Perhitungan tersebut menggunakan contoh harga iPhone 18 Pro Max sebesar USD2.099 dan kurs pajak Rp17.500 per dolar AS.

Harga iPhone Dikurangi Fasilitas Pembebasan USD500

Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penumpang yang membawa barang pribadi dari luar negeri mendapatkan fasilitas pembebasan untuk nilai pabean hingga USD500 per orang dalam setiap kedatangan.

Jika nilai barang melebihi USD500, pungutan dikenakan terhadap nilai yang melebihi batas pembebasan tersebut.

Untuk barang pribadi penumpang, tarif yang berlaku saat ini mencakup bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen dengan mekanisme dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan.

Dalam contoh iPhone 18 Pro Max, harga yang digunakan adalah USD2.099. Setelah dikurangi fasilitas pembebasan USD500, nilai yang menjadi dasar pengenaan pungutan adalah USD1.599.

Dengan kurs pajak Rp17.500, nilai tersebut kemudian dikonversikan ke rupiah untuk menentukan nilai pabean dan menghitung pungutan yang harus dibayarkan.

Total Tagihan iPhone 18 Pro Max Rp5,4 Juta

Dalam simulasi yang dibagikan Bea Cukai, nilai barang iPhone 18 Pro Max tercatat sekitar Rp36.752.500.

Setelah memperhitungkan pembebasan USD500, nilai yang dikenakan pungutan menghasilkan bea masuk sekitar Rp3.674.000.

Selanjutnya, PPN dalam simulasi tersebut tercatat sekitar Rp4.444.715. Namun, angka pada unggahan yang beredar perlu dibaca sebagai contoh perhitungan berdasarkan harga, kurs, dan komponen pajak yang digunakan Bea Cukai pada simulasi tersebut.

Total pungutan yang tercantum untuk iPhone 18 Pro Max mencapai Rp5.411.465.

Sebagai perbandingan, simulasi yang sama mencantumkan pungutan sekitar Rp5.024.715 untuk iPhone 18 Pro.

Sementara perangkat yang disebut sebagai iPhone Duo dalam materi tersebut tercatat memiliki total pungutan sekitar Rp8.118.715.

Bukan Hanya Harga Ponsel yang Perlu Diperhitungkan

Masyarakat yang berencana membeli iPhone dari luar negeri perlu memperhitungkan biaya tambahan sebelum memutuskan membeli perangkat tersebut.

Selain harga ponsel di negara asal, pembeli perlu memperhatikan kurs, fasilitas pembebasan barang bawaan, bea masuk, serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Untuk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa penumpang dari luar negeri, Bea Cukai juga mengatur kewajiban pemberitahuan dan registrasi IMEI agar perangkat dapat digunakan dengan jaringan seluler Indonesia.

Bea Cukai menegaskan bahwa pendaftaran IMEI sendiri tidak dikenakan biaya, tetapi kewajiban bea masuk dan pajak atas perangkat impor tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Penumpang juga perlu memberitahukan perangkat yang dibawa kepada Bea Cukai saat tiba di Indonesia.

Pemberitahuan dapat dilakukan melalui Electronic Customs Declaration (e-CD), All Indonesia, atau kepada petugas Bea Cukai.

Ada Batas Waktu untuk Registrasi IMEI

Bagi penumpang yang membawa iPhone dari luar negeri, registrasi IMEI sebaiknya dilakukan ketika masih berada di kawasan pabean agar fasilitas pembebasan USD500 dapat diperoleh sesuai ketentuan.

Bea Cukai menjelaskan, apabila penumpang sudah meninggalkan kawasan atau terminal kedatangan, registrasi IMEI masih dapat dilakukan paling lambat 60 hari sejak kedatangan.

Namun, dalam kondisi tersebut fasilitas pembebasan USD500 tidak diberikan. Karena itu, calon pembeli iPhone dari luar negeri perlu menghitung seluruh biaya sebelum membawa perangkat masuk ke Indonesia.

Harga yang terlihat lebih murah di negara lain belum tentu menjadi harga akhir setelah memperhitungkan bea masuk, pajak, dan kewajiban registrasi perangkat.