BEM FISIP UNAIR Pasang Karangan Bunga Satire Prabowo-Gibran, Berujung Dibekukan Dekanat
HAIJAKARTA.ID – Kini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, namun baru tujuh hari berjalan berbagai respon dan kritik muncul di tengah masyarakat.
Salah satunya datang dari BEM FISIP Universitas Airlangga (UNAIR), yang menyampaikan kritik dalam bentuk karangan bunga satire.
Dilansir dari akun Instagram @jabodetabek24info, langkah ini berujung pada pembekuan BEM FISIP UNAIR oleh dekanat pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Kronologi BEM FISIP UNAIR Pasang Karangan Bunga Satire Prabowo-Gibran
Pemasangan karangan bunga dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, pukul 15.00 WIB.
BEM FISIP UNAIR memasang karangan bunga bertuliskan kritik terhadap Prabowo-Gibran sebagai bentuk satire.
Namun, karangan bunga ini ditarik kembali pada pukul 18.45 WIB karena hujan.
Pada Kamis, 24 Oktober 2024, Presiden BEM FISIP UNAIR menerima surat panggilan dari Ketua Komisi Etik Fakultas, yang berisi permintaan klarifikasi terkait pemasangan karangan bunga.
Klarifikasi dilaksanakan pada Jumat, 25 Oktober 2024, pukul 9.03 WIB di Common Room FISIP UNAIR.
Dalam pertemuan dengan Komisi Etik Fakultas, Presiden BEM FISIP UNAIR beserta pengurus lainnya menjelaskan bahwa pemasangan karangan bunga merupakan inisiatif BEM sendiri, tanpa keterlibatan pihak eksternal.
Pihak komisi etik menanyakan lebih lanjut mengenai konsekuensi dari unggahan di media sosial terkait pemasangan tersebut.
Pembekuan Sepihak oleh Dekanat
Pada Jumat sore, 25 Oktober 2024, pukul 16.13 WIB, BEM FISIP UNAIR menerima surat elektronik dari dekanat yang berisi pemberitahuan resmi tentang pembekuan organisasi mereka.
Dalam surel dengan nomor surat 11048/TB/UN3.FISIP/KM.04/2024, disebutkan bahwa tindakan pembekuan diambil sebagai tanggapan atas kritik yang dilontarkan BEM FISIP UNAIR.
Pihak BEM FISIP UNAIR menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan pembekuan tersebut.
Mereka menegaskan akan tetap memperjuangkan hak berpendapat dan menolak tindakan yang dianggap sebagai pembungkaman suara mahasiswa.
“Kami akan memperjuangkan hak kami atas keputusan pembekuan ini,” tegas perwakilan BEM FISIP UNAIR.
Kasus pembekuan BEM FISIP UNAIR ini menuai perhatian publik, terutama di kalangan mahasiswa. Masyarakat luas berharap kebebasan berpendapat tetap dijaga sebagai fondasi demokrasi di Indonesia.