Benarkah Tanggal 18 Agustus 2025 Hari Libur? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah!
HAIJAKARTA.ID- Benarkah tanggal 18 Agustus 2025 hari libur? Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan bahwa hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 akan menjadi hari libur nasional tambahan.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Tanggal 18 Agustus Jadi Tambahan Hari Libur?
Pemerintah memberikan satu hari tambahan libur pada H+1 atau sehari setelah peringatan proklamasi kemerdekaan dengan tujuan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan kemeriahan.
“Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari yang diliburkan agar masyarakat memiliki keleluasaan dalam menyelenggarakan perlombaan, kegiatan sosial, hingga pesta rakyat sebagai bagian dari semangat kemerdekaan,” ujar Juri.
la menambahkan bahwa dengan adanya hari libur tambahan ini, pemerintah berharap masyarakat di seluruh Indonesia dapat mengisinya dengan berbagai kegiatan yang positif, kreatif, dan membangkitkan semangat nasionalisme serta optimisme bangsa.
Meski demikian, Juri tidak secara tegas menyebut apakah hari libur tersebut dikategorikan sebagai hari libur nasional resmi atau cuti bersama.
Namun, keputusan ini tetap menjadi kabar baik bagi masyarakat luas, khususnya bagi para pekerja dan pelajar yang dapat menikmati libur panjang akhir pekan (long weekend) dari Sabtu, 16 Agustus hingga Senin, 18 Agustus 2025.
Keputusan SKB Tiga Menteri
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dengan nomor:
- SKB Nomor 1017 Tahun 2024
- SKB Nomor 2 Tahun 2024
- SKB Nomor 2 Tahun 2024 (pengulangan nomor karena berasal dari dua kementerian berbeda)
SKB tersebut mencakup hari-hari besar keagamaan, peringatan nasional, serta cuti bersama dari berbagai momentum penting.
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Daftar Hari Libur Nasional 2025 (termasuk perayaan keagamaan dan nasional):
- Rabu, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi
- Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Η
- Jumat, 18 April: Wafat Isa Almasih
- Minggu, 20 April: Hari Paskah
- Kamis, 1 Mei: Hari Buruh
- Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak
- Kamis, 29 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni: Idul Adha
- Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam
- Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2025 (berdasarkan SKB 3 Menteri):
- Selasa, 28 Januari: Imlek
- Jumat, 28 Maret: Nyepi
- Rabu-Senin, 2-7 April: Idul Fitri
- Selasa, 13 Mei: Waisak
- Jumat, 30 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- Senin, 9 Juni: Idul Adha
- Jumat, 26 Desember: Natal
Surat Edaran HUT RI ke-80
Sebagai bagian dari penyemarakkan HUT ke-80 Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada tanggal 28 Juli 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, termasuk Gubernur Bank Indonesia, TNI, Polri, dan perwakilan RI di luar negeri.
Isi dari edaran itu mengimbau agar seluruh instansi pemerintah dan masyarakat umum memasang bendera Merah Putih serta menghias gedung dan lingkungan sekitar dengan atribut kemerdekaan mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
Langkah ini diharapkan bisa menumbuhkan rasa cinta tanah air dan semangat patriotisme dalam menyambut momen bersejarah 8 dekade kemerdekaan Indonesia.