sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Biaya cek fisik di Samsat menjadi salah satu hal yang banyak ditanyakan oleh pemilik kendaraan saat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di sejumlah provinsi di Indonesia.

Momentum ini dimanfaatkan warga untuk memperpanjang STNK, termasuk yang masa berlakunya telah lama habis.

Program Pemutihan Pajak Disambut Antusias Warga

Beberapa daerah di Indonesia tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Momen ini dimanfaatkan oleh banyak pemilik kendaraan untuk mengurus administrasi yang sempat tertunda, seperti perpanjangan STNK.

Salah satu proses wajib untuk memperpanjang STNK lima tahunan adalah cek fisik kendaraan.

Biaya cek fisik di Samsat saat pemutihan pun menjadi sorotan, banyak yang bertanya-tanya apakah ada tarif yang dikenakan atau tidak.

Pemutihan ini memberikan keringanan besar bagi masyarakat karena denda dan tunggakan pajak kendaraan dihapus.

Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan, sementara utang pajak tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sepenuhnya.

Biaya Cek Fisik di Samsat Saat Pemutihan, Apakah Ada Tarifnya?

1. Cek Fisik Masuk Syarat Wajib Perpanjang STNK 5 Tahunan

Saat pemilik kendaraan memperpanjang STNK lima tahunan, mereka wajib membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

Prosedur ini mencakup pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas.

Meskipun penting, banyak yang belum tahu bahwa biaya cek fisik di Samsat saat pemutihan sebenarnya tidak dikenakan alias gratis.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di mana tidak tercantum adanya biaya khusus untuk cek fisik kendaraan.

Informasi serupa juga disampaikan dalam situs edukasi pemerintah, Indonesiabaik, yang menyatakan bahwa proses cek fisik tidak memerlukan pembayaran apa pun.

“Proses cek fisik kendaraan memang wajib dilakukan, tetapi masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk ini,” terang informasi yang beredar.

2. Rincian Biaya Resmi Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Meskipun biaya cek fisik di Samsat gratis, tetap ada komponen biaya lain yang harus dibayarkan saat memperpanjang STNK lima tahunan, yaitu:

– Sepeda motor (roda 2 dan 3):

  • Penerbitan STNK: Rp100.000
  • Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp60.000
  • Mobil (roda 4 atau lebih):
  • Penerbitan STNK: Rp200.000
  • Penerbitan TNKB: Rp100.000

Selain itu, pemilik kendaraan juga harus membayar:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya tergantung jenis kendaraan dan bisa dilihat di STNK atau situs resmi provinsi.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
Sepeda motor: Rp35.000
Mobil non-angkutan umum: Rp143.000

Program Pemutihan untuk Hemat Biaya

Dengan adanya program pemutihan, masyarakat yang sebelumnya menunggak pajak kini bisa mengurus STNK tanpa harus membayar denda.

Ini tentu menjadi peluang besar untuk merapikan administrasi kendaraan sekaligus menghemat pengeluaran.