Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Berapa gaji menjadi Komcad SPPI? Intip bocoran sekaligus tugas dari lulusan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia ini.

Program Komponen Cadangan atau Komcad menjadi salah satu bagian penting dalam sistem pertahanan negara yang bersifat semesta.

Baru-baru ini, publik kembali menyoroti lulusan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang diangkat menjadi Komcad.

Lantas, berapa sebenarnya gaji Komcad SPPI? Apa saja hak yang diterima serta tugas yang harus dijalankan?

Apa Itu Komcad SPPI?

Komcad SPPI adalah lulusan dari program pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang diintegrasikan ke dalam Komponen Cadangan pertahanan negara.

Komcad sendiri merupakan bagian dari sistem pertahanan negara yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi dalam rangka memperbesar serta memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Program SPPI termasuk dalam pendekatan pertahanan semesta atau Total Defense, yang artinya melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung kekuatan pertahanan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

SPPI diselenggarakan di berbagai satuan pendidikan (Satdik) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2025 ini, sebanyak 30.018 sarjana dari berbagai bidang ilmu dan daerah dinyatakan lulus dari program ini.

Aturan dan Dasar Hukum Komcad

Pembentukan Komcad sudah diatur secara legal dan memiliki dasar hukum yang jelas. Beberapa regulasi yang menjadi acuan utama antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021.
  • Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021.

Ketiga aturan ini mengatur berbagai aspek terkait Komcad, mulai dari perekrutan, hak dan kewajiban, pelatihan, hingga kepangkatan dan mobilisasi.

Gaji dan Tunjangan Komcad SPPI

Lulusan SPPI yang diangkat menjadi Komcad berhak menerima berbagai tunjangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 42 UU No. 23 Tahun 2019, hak Komcad mencakup:

  • Uang saku selama masa pelatihan;
  • Tunjangan operasi saat mobilisasi;
  • Akses pelayanan kesehatan;
  • Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;
  • Penghargaan atas jasa dan pengabdian.

Menariknya, berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Kementerian Pertahanan (@kemhanri), lulusan SPPI juga akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tepatnya di Badan Gizi Nasional (BGN).

Besaran gaji yang diterima akan bergantung pada golongan jabatan masing-masing, yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rincian gajinya:

  • Golongan I: Rp1.938.500 Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 Rp7.329.900

Pangkat Komcad Berdasarkan Ijazah

Kepangkatan Komcad ditentukan berdasarkan latar belakang pendidikan formal terakhir yang digunakan saat mendaftar.

Dalam Pasal 44 ayat 2 Permenhan No. 3 Tahun 2021, dijelaskan bahwa:

  • Komcad yang mendaftar dengan ijazah D-3, D-4, S-1, atau S-1 Profesi akan mendapatkan pangkat Perwira Letnan Dua.
  • Komcad dengan ijazah SLTA/sederajat akan memperoleh pangkat Bintara Sersan Dua.
  • Komcad dengan ijazah SLTP/sederajat akan diposisikan sebagai Tamtama Prajurit Dua.

Apa Saja Tugas Komcad SPPI?

Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, seorang Komcad SPPI juga memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab penting yang harus dijalankan.

Kewajiban seorang Komcad telah diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2019, yang meliputi:

  1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, kejujuran, kesadaran, serta tanggung. jawab.
  5. Menjadi contoh teladan dalam perilaku, sikap, tindakan, serta ucapan.
  6. Mengikuti pelatihan penyegaran berkala.
  7. Siap memenuhi panggilan mobilisasi kapan pun dibutuhkan.

Program Komcad SPPI adalah bentuk nyata dari peran serta masyarakat, khususnya kalangan terdidik, dalam memperkuat sistem pertahanan negara.

Dengan berbagai fasilitas, hak, serta tanggung jawab yang diemban, program ini menjadi peluang emas bagi lulusan SPPI untuk berkontribusi langsung bagi bangsa dan negara, sekaligus mendapatkan jaminan profesi sebagai ASN melalui skema PPPK.

Bagi para sarjana yang ingin turut berperan aktif dalam pertahanan nasional sekaligus membangun karier di sektor pemerintahan, bergabung dengan Komcad SPPI bisa menjadi pilihan.