sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Berapa lama catatan utang pinjaman online tersimpan di SLIK OJK? Begini penjelasan lengkapnya!

Memiliki pemahaman yang baik mengenai riwayat kredit sangat penting dalam menjaga kesehatan finansial seseorang, terutama jika ingin mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan di masa depan.

Riwayat ini berfungsi sebagai jejak keuangan yang menunjukkan seberapa baik seseorang dalam memenuhi kewajibannya membayar utang.

Di Indonesia, data mengenai riwayat pinjaman dicatat dan dikelola melalui sebuah sistem bernama SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan, yang saat ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, sistem ini dikenal dengan nama BI Checking, yang dulunya dikelola oleh Bank Indonesia.

Kini, SLIK menggantikan fungsi tersebut dengan cakupan yang lebih luas dan terintegrasi.

Dalam sistem ini, tidak hanya pinjaman dari bank yang tercatat, tetapi juga dari perusahaan pinjaman online (pinjol), leasing, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya.

Berapa Lama Catatan Utang Pinjaman Online Tersimpan di SLIK OJK?

Berdasarkan informasi dari situs penyedia skor kredit IdScore, selama seseorang masih memiliki utang yang belum dilunasi.

Baik dari pinjaman konvensional maupun pinjol, maka data dan status kreditnya akan terus tercatat dan tersimpan dalam sistem.

Artinya, meskipun hanya pinjaman kecil atau dari aplikasi pinjaman online, riwayat tersebut tetap masuk ke dalam catatan SLIK.

Selama pinjaman belum dilunasi secara penuh, informasi tentang debitur tidak bisa dihapus.

Proses ini berlaku secara menyeluruh untuk seluruh lembaga penyedia pinjaman yang terdaftar di OJK.

Data tersebut dilaporkan secara berkala oleh penyedia pinjaman ke SLIK sebagai bagian dari tanggung jawab mereka dalam pelaporan kredit.

Jika pinjaman sudah diselesaikan atau dilunasi oleh peminjam, pihak pinjol memiliki kewajiban untuk melaporkan bahwa pinjaman tersebut sudah tidak aktif lagi.

Setelah pelaporan itu dilakukan, SLIK OJK akan memperbarui data dalam sistem mereka, biasanya dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

Dalam proses ini, pihak pinjol juga wajib mengeluarkan surat keterangan lunas sebagai bukti formal bahwa debitur telah menyelesaikan kewajibannya.

Namun, jika dalam waktu 30 hari data di SLIK belum juga berubah meskipun sudah dilunasi, debitur berhak mengajukan pengaduan ke penyedia pinjaman agar segera melaporkan pelunasan tersebut ke OJK.

Kategori Skor Kredit di SLIK OJK dan Artinya

SLIK OJK membagi kualitas kredit ke dalam lima tingkat kolektibilitas atau kategori, yang menunjukkan status pembayaran utang seseorang.

Skor inilah yang biasanya dilihat oleh lembaga keuangan sebelum menyetujui pengajuan pinjaman baru. Berikut penjelasan detailnya:

1. Kolektibilitas 1 (Lancar)

Ini adalah status terbaik. Debitur selalu membayar cicilan pokok dan bunga tepat waktu tanpa ada tunggakan sedikit pun.

2. Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus)

Status ini diberikan jika ada keterlambatan pembayaran antara 1 sampai 90 hari. Meski belum parah, tetap menunjukkan ketidakteraturan.

3. Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar)

Kategori ini mencerminkan adanya keterlambatan pembayaran selama 91 sampal 120 hari. Mulai menunjukkan potensi risiko.

4. Kolektibilitas 4 (Diragukan)

Jika keterlambatan berlangsung antara 121 hingga 180 hari, debitur akan mendapat skor ini. Risiko gagal bayar sangat tinggi.

5. Kolektibilitas 5 (Macet)

Ini adalah skor terburuk, yang diberikan kepada debitur dengan tunggakan lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini sangat sulit mendapatkan persetujuan pinjaman baru di masa mendatang.

Nasabah dengan skor 1 dan 2 masih dianggap cukup layak untuk mengajukan pinjaman. Namun bagi yang memiliki skor 3 ke atas, sebaiknya segera memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu..

Cara Mengecek Skor Kredit secara Online Melalui SLIK OJK

Mengecek skor kredit sekarang semakin mudah karena sudah tersedia layanan daring dari OJK melalui situs idebku.ojk.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih menu “Pendaftaran”.
  • Isi formulir yang tersedia dengan data lengkap dan valid.
  • Unggah dokumen persyaratan seperti KTP/paspor dan foto diri sesuai ketentuan.
  • Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
  • Setelah selesai, kamu akan menerima nomor pendaftaran lewat email.
  • Gunakan nomor tersebut untuk memantau status layanan melalui menu “Status Layanan”.

Setelah diverifikasi, OJK akan mengirimkan hasil laporan informasi debitur melalui email paling lambat 1 hari kerja.

Kamu juga bisa mendatangi langsung kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen seperti KTP, NPWP, dan surat kuasa jika dikuasakan. Hasilnya akan dikirimkan ke email yang kamu daftarkan.

Bagaimana Cara Membersihkan Riwayat Kredit yang Buruk?

Jika kamu memiliki catatan kredit yang buruk atau skor SLIK yang rendah, satu-satunya jalan untuk memperbaikinya adalah dengan melunasi seluruh utang-baik pokok, bunga, maupun denda.

Setelah semua tanggungan diselesaikan, mintalah surat keterangan lunas dari penyedia pinjaman.

Kemudian pantau terus data di SLIK untuk memastikan status sudah diperbarui.

Jika terdapat kesalahan data, segera hubungi penyedia pinjaman dan ajukan permintaan koreksi.

Jika terbukti ada kekeliruan, mereka wajib memperbaiki dan menghapus catatan tersebut dari sistem.

Pastikan kamu juga meminta konfirmasi tertulis atas perubahan tersebut sebagai bukti. Meski utang sudah lunas, nama kamu tidak langsung otomatis bersih dari catatan buruk.

OJK memberi waktu maksimal 24 bulan untuk memperbarui skor kredit sepenuhnya sejak tanggal pembayaran terakhir.

Dengan catatan yang bersih, proses pengajuan pinjaman di masa depan akan jauh lebih lancar dan bunga yang diberikan juga bisa lebih ringan.