Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah akan mulai menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025.

Dalam skema baru ini, dua jenis pajak tambahan akan dikenakan, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pengertian Opsen, Kolom Baru di STNK

Kedua pajak tambahan ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu.

  • Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB.
  • Opsen BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.

Pembayaran kedua opsen ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB, dan diatur lebih lanjut dalam Modul PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).

Perubahan pada SKKP dan STNK

Dengan adanya pajak tambahan ini, format Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mengalami penyesuaian.

Dua kolom tambahan akan ditambahkan untuk mencantumkan besaran opsen PKB dan BBNKB.

Selain kolom untuk PKB, BBNKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan TNKB, nantinya akan ada kolom Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang menjelaskan jumlah pajak tambahan tersebut.

Perhitungan dan Tarif Opsen

Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Contoh perhitungannya:

Jika pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan Anda sebesar Rp 1 juta, maka opsen PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 660.000 (66 persen dari Rp 1 juta).

Total pembayaran pajak kendaraan menjadi Rp 1,66 juta.

Namun, tarif maksimal dari pajak induknya telah disesuaikan sebelumnya:

  • Tarif PKB maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama.
  • Tarif BBNKB maksimal 12 persen.

Penyetoran Pajak

Penyetoran pajak dilakukan oleh bank ke rekening kas sesuai dengan tujuan masing-masing:

  • PKB/BBNKB: Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi.
  • Biaya administrasi STNK/TNKB: Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
  • SWDKLLJ: Rekening Jasa Raharja.
  • Opsen PKB dan BBNKB: RKUD kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.

Penyesuaian bagi Pemilik Kendaraan

Dengan diberlakukannya pajak tambahan ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan besaran biaya yang akan dibayarkan saat melakukan perpanjangan pajak.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor.