sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Program nikah massal kembali digelar di wilayah Jabodetabek dengan kuota terbatas.

Bagi pasangan yang ingin mendaftarkan diri, penting untuk memahami seluruh dokumen persyaratan nikah massal Jabodetabek agar proses berjalan lancar.

Ada persayaratan khusus dalam dokumen Persyaratan Nikah Massal Jabodetabek khusus bagi catin yang berusia di bawah 21 tahun.

Tersedia 100 Kuota, Nikah Massal Digelar 28 Juni 2025

Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar program nikah massal pada Sabtu, 28 Juni 2025. Lokasi pelaksanaannya berada di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Jakarta Pusat, Ahmad Ramdan, menyampaikan bahwa kegiatan ini terbuka untuk seluruh warga Jabodetabek.

“Kami berharap pasangan yang belum sempat menikah secara resmi dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Ramdan.

Pendaftaran telah dibuka dan akan ditutup pada Jumat, 20 Juni 2025, atau hingga kuota 100 pasangan terpenuhi.

Dokumen Persyaratan Nikah Massal Jabodetabek Wajib Dipenuhi Peserta

Setiap calon pengantin yang hendak mengikuti program ini wajib menyiapkan berbagai dokumen persyaratan nikah massal di Jabodetabek, antara lain:

Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal catin

1. Fotokopi akta kelahiran

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi KK

4. Surat persetujuan calon pengantin

5. Surat pengajuan dari calon pengantin

6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan

Persyaratan Khusus

1. Jika catin berusia di bawah 21 tahun, wajib menyertakan surat izin orang tua atau wali

2. Jika usia catin belum 19 tahun, perlu surat dispensasi kawin dari pengadilan

3. Bagi anggota TNI atau Polri, harus menyertakan surat izin dari atasan atau kesatuan

4. Duda atau janda karena perceraian wajib membawa akta cerai

5. Jika pasangan sebelumnya meninggal, perlu akta kematian

6. Untuk yang ingin menikah lebih dari satu istri, wajib ada surat penetapan izin poligami

7. Pasangan dari luar kecamatan harus mengajukan surat rekomendasi nikah dari KUA asal

Pejabat KUA Jakarta Pusat, Sri Wahyuni, menambahkan bahwa setiap dokumen akan diverifikasi sebelum penetapan jadwal sidang isbat.

“Dokumen ini menjadi dasar keabsahan pernikahan. Tanpa kelengkapan, pasangan tidak bisa mengikuti proses,” jelasnya.

Program ini tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga membantu pasangan dari sisi administratif dan biaya.

Semua proses pernikahan, termasuk isbat nikah bagi yang belum tercatat secara resmi, difasilitasi secara gratis.