Berlaku hingga 30 April 2026, Syarat Dapat Diskon Pajak Hotel dan Restoran 20 Persen Terbaru 2026
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan diskon pajak hotel dan restoran sebagai bagian dari insentif ekonomi selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 H.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2026 (KEP 310/2026).
Program diskon pajak hotel dan restoran ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya pada sektor jasa perhotelan serta makanan dan minuman.
Besaran Diskon Pajak Hotel dan Restoran
Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 20 persen dari pokok pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak.
Insentif ini berlaku untuk masa pajak Maret 2026 dan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan.
Kebijakan diskon pajak hotel dan restoran ini mulai berlaku sejak 17 Maret 2026.
Syarat Dapat Diskon Pajak Hotel dan Restoran 20 Persen
Meski diberikan otomatis, wajib pajak tetap harus memenuhi ketentuan administratif untuk dapat memanfaatkan insentif tersebut.
Wajib pajak diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kesediaan dalam melaporkan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem E-TRAPT.
Dalam arti lain, dalam wajib pajak harus menyampaikan surat pernyataan kesediaan untuk melaporkan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem E-TRAPT.
Surat pernyataan tersebut dapat diunduh melalui akun wajib pajak di situs pajak resmi, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani oleh pihak berwenang.
Mengenal Sistem E-TRAPT
E-TRAPT merupakan sistem digital yang dikembangkan Pemprov DKI Jakarta untuk mempermudah pelaporan data transaksi usaha.
Sistem ini memungkinkan pengumpulan data secara otomatis dan real-time tanpa memerlukan perangkat tambahan.
Dengan adanya sistem ini, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan pajak diharapkan dapat meningkat.
Kebijakan diskon pajak hotel dan restoran ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Pemerintah menilai periode Ramadan hingga Idulfitri memiliki potensi besar dalam menggerakkan sektor ekonomi, khususnya di bidang perhotelan dan kuliner.
“Pemberian insentif ini dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri,” dalam keterangan tertulis.
