Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2024.

Kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024.

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta

Berikut rincian penghapusan sanksi administrasi yang berlaku:

1. Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama

Sanksi berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak dan/atau denda pendaftaran dihapus secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa perlu permohonan wajib pajak.

2. Periode Berlaku

Penghapusan berlaku untuk pembayaran pokok pajak yang dilakukan pada 2 Desember hingga 31 Desember 2024.

Khusus BBNKB, pemutihan berlaku hingga 5 Januari 2025.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dua Kali Pemutihan Sepanjang 2024

Program pemutihan pajak kendaraan oleh Bapenda Jakarta telah dilaksanakan dua kali pada tahun 2024, dengan periode pertama berlangsung pada Agustus.

Untuk mempermudah masyarakat, Samsat DKI Jakarta tetap beroperasi pada hari Sabtu hingga 28 Desember 2024, dengan jam pelayanan pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Dengan adanya program ini, diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan sanksi administrasi.