sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperbarui setiap lima tahun.

Proses perpanjangan ini bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas, gerai SIM keliling, atau langsung di kantor Satpas SIM.

Mengurus perpanjangan SIM secara mandiri di kantor Satpas bisa menghemat biaya karena tidak perlu menggunakan jasa calo.

Biaya ini sudah diatur berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rincian Biaya Perpanjang SIM Tanpa Calo

Berikut adalah biaya perpanjangan SIM berdasarkan aturan PNBP:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM A Umum: Rp 80.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BI Umum: Rp 80.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM BII Umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM DI: Rp 30.000

Biaya Tambahan Tes Kesehatan dan Psikologi

Di luar biaya resmi di Gedung Satpas, ada biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi:

  • Tes kesehatan: Rp 35.000
  • Tes psikologi: Rp 60.000
  • Asuransi: Rp 50.000

Sebagai contoh, total biaya perpanjangan SIM A, termasuk biaya tambahan di atas, mencapai Rp 225.000.

Perpanjang SIM Online dan Biayanya

Bagi yang memilih perpanjangan SIM secara online, prosesnya juga membutuhkan biaya serupa:

  • Tes kesehatan (online): Rp 37.500
  • Tes psikologi (ePPSI): Rp 48.500
  • Biaya layanan: Rp 10.000

Biaya pengiriman dan pengemasan: Variabel, tergantung lokasi pengiriman.

Catatan Penting untuk Perpanjangan SIM

Proses pemeriksaan kesehatan dan psikologi dilakukan di luar area Gedung Satpas, sesuai ketentuan dari surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022.

Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar, baik secara online maupun offline.

Dengan panduan ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah dan transparan, tanpa memerlukan bantuan calo.