Berlaku Mulai 25 Maret 2025, Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Catat 26 Titik Lokasinya
HAIJAKARTA.ID – Warga Jakarta harus tahu, hari ini Selasa (25/3/2025) aturan Ganjil Genap di Jakarta mulai berlaku.
Pastikan mengetahuinya demi menghindari tilang.
Sistem ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menekan polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor.
Ganjil Genap di Jakarta dan Pelat Kendaraan yang Boleh Melintas
Sesuai peraturan yang berlaku, aturan ganjil genap di Jakarta hanya diterapkan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.
Sementara itu, pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional, kebijakan ini tidak berlaku, sehingga semua kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan nomor pelat.
Hari ini, Selasa (25/3/2025), kendaraan dengan angka terakhir pada pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diizinkan melintas di ruas jalan yang termasuk dalam cakupan aturan ganjil genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperbolehkan melewati jalur yang terdampak kebijakan tersebut selama jam operasional yang telah ditentukan.
Aturan ini diterapkan dalam dua sesi setiap hari:
- Pagi: 06.00 – 10.00 WIB.
- Sore hingga malam: 16.00 – 21.00 WIB
Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan bebas melintas tanpa batasan nomor pelat.
Petugas Memantau Patroli Melalui ETLE
Saat ini, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan penyempurnaan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, aturan ini juga berlandaskan regulasi yang lebih luas, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Untuk memastikan kepatuhan, pengawasan dilakukan melalui dua metode utama, yaitu patroli langsung oleh petugas di lapangan serta pemantauan menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE) yang telah dipasang di berbagai titik strategis di Jakarta.
Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah berharap penerapan kembali sistem ganjil genap dapat membantu mengurangi kemacetan serta memperlancar arus lalu lintas di ibu kota.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan tingkat polusi udara yang terus meningkat akibat emisi kendaraan bermotor.
26 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta 25 Maret 2025
1. Jalan Pintu Besar.
2. Jalan Gajah Mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan MH Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamangaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati.
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S Parman.
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan HR Rasuna Said.
19. Jalan D.I Pandjaitan.
20. Jalan Jenderal A. Yani.
21. Jalan Pramuka.
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat.
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro.
24. Jalan Kramat Raya.
25. Jalan Stasiun Senen.
26. Jalan Gunung Sahari
Itulah informasi seputar ruas jalan Ganjil Genap di Jakarta. Semoga membantu.