Berlaku Mulai 6 Januari 2025, Cara Pengajuan Permohonan Peminjaman Bus Sekolah, Lengkap dengan Format Suratnya
HAIJAKARTA.ID – Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) Dishub DKI Jakarta telah membuka layanan peminjaman bus sekolah bertajuk “Jelajah Jakarta” (JeJak) untuk tahun 2025.
Pengajuan permohonan mulai dibuka pada 2 Januari 2025.
Dalam penyampaiannya, UPAS menekankan pentingnya mempersiapkan seluruh persyaratan agar proses pelayanan dapat berjalan optimal.
Cara Pengajuan Permohonan Peminjaman Bus Sekolah
Adapun cara pengajuan permohonan peminjaman bus sekolah tahun 2025 diatur sebagai berikut:
1. Bersurat
- Ditujukan kepada Kepala Unit Pengelola Angkutan Sekolah DISHUB DKI Jakarta
- Diantarkan langsung ke kantor Unit Pengelola Angkutan Sekolah (J.H.Bokir bin Dji’un ex. Jl. Raya PD Gede No.1) atau
- Silahkan dikirimkan dalam bentuk pdf ke nomer (0821-2381-9710)
2. Syarat Surat
Syarat dan ketentuan dalam surat wajib menyantumkan hal-hal di bawah ini, yaitu:
- KOP SURAT SEKOLAH
- TTD Kepala Sekolah dan Stempel Basah
3. Format Surat:
- Hari dan tanggal pemberangkatan.
- Nomor kontak yang dapat dihubungi (Kepala Sekolah, Wakil, atau Guru).
- Jumlah siswa (maksimal 105 siswa per unit).
- Jumlah guru pendamping (maksimal 2 guru per unit, tanpa dampingan orang tua).
- Tujuan pemberangkatan (hanya untuk wilayah Jakarta).
- Jam layanan (06.00-15.00 WIB).
- Tidak perlu mencantumkan jumlah unit bus karena akan disesuaikan dengan kuota yang tersedia.
Ketentuan Penggunaan Bus Sekolah
UPAS menetapkan beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi oleh pihak peminjam:
- Untuk peminjaman berturut-turut, harus ada jeda satu bulan dari pemberangkatan pertama.
- Satu unit bus medium memiliki kapasitas maksimal 35 orang (25 kursi), sedangkan satu unit Elf memiliki kapasitas 19 kursi.
- Tidak dikenakan biaya pemakaian, namun biaya tol dan parkir ditanggung peminjam dengan menyediakan kartu e-toll sendiri.
- Penumpang dilarang makan atau ngemil di dalam bus.
- Informasi keberangkatan akan diberikan H-1. Pastikan nomor telepon yang dicantumkan aktif.
- Pergantian tujuan perjalanan hanya dapat dilakukan maksimal dua minggu sebelum keberangkatan dengan konfirmasi kepada admin bus sekolah.
- Maksimal tiga unit bus per sekolah dengan kesempatan peminjaman hingga tiga kali.
Layanan Gratis dan Nyaman
UPAS menjamin bahwa layanan JeJak bersama bus sekolah ini tidak dikenakan biaya apa pun, kecuali untuk biaya tol dan parkir yang menjadi tanggungan peminjam.
Dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, sekolah dapat menikmati layanan bus yang aman, nyaman, dan gratis.
“Kami berharap informasi ini dapat diperhatikan dengan baik agar pelayanan kepada pihak peminjam berjalan optimal,” ujar perwakilan UPAS.
Pastikan untuk mempersiapkan seluruh persyaratan dengan teliti dan manfaatkan layanan gratis ini untuk mendukung kegiatan edukatif di Jakarta.