Bermodus Debt Collector, Pria di Bekasi Keroyok Korban dan Curi Mobil
HAIJAKARTA.ID – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial EHO yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal terhadap seorang warga berinisial T (37).
Pelaku yang mengaku sebagai debt collector itu kini telah diamankan dan ditahan pihak kepolisian.
“Pelaku berinisial EHO sudah kita tangkap dan saat ini sedang dalam proses penahanan. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/5).
Insiden kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (6/5), ketika korban T bersama seorang saksi tiba-tiba dihampiri oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utang.
Saat korban turun dari mobil, salah satu pelaku langsung menarik tangannya hingga menyebabkan luka lecet di jari tangan kiri.
Tidak berhenti di situ, para pelaku kemudian mengambil alih kunci mobil korban dan berpura-pura mengajak korban serta saksi ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk menyelesaikan persoalan tunggakan kendaraan.
“Namun kenyataannya, korban malah dibawa ke Jalan M. Hasibuan, Bekasi Selatan, dan bukan ke kantor polisi seperti yang diklaim para pelaku. Hal ini membuat saksi curiga dan mencoba menghentikan kendaraan,” jelas Binsar.
Di lokasi tersebut, situasi berubah menjadi kekerasan terbuka. Korban dan saksi mendapat perlakuan kasar. Leher saksi dipiting, sementara korban dikeroyok dengan cara dipukul, dicekik, dan ditendang.
Akibat serangan itu, korban mengalami sejumlah luka, termasuk lebam di mata kanan, benjolan di kepala bagian kiri, dan memar di area perut. Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku menurunkan korban dan saksi dari mobil, lalu melarikan kendaraan korban.
Korban segera melapor ke Polres Metro Bekasi Kota, yang langsung menindaklanjuti kasus tersebut. Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya penyalahgunaan atribut debt collector oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.