Besaran Denda Alumni Beasiswa LPDP S2 yang Tak Mengabdi di Indonesia, Tembus Rp900 Juta-Rp2 Miliar
HAIJAKARTA.ID – Segini besaran denda alumni beasiswa LPDP S2 yang tak mengabdi di Indonesia yang jarang diketahui.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menegaskan akan menindak tegas penerima beasiswa atau awardee yang tidak menjalankan kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan studi.
Denda Alumni Beasiswa LPDP S2 yang Tak Mengabdi di Indonesia
Plt Direktur LPDP, Sudarto, menyampaikan bahwa terdapat dua jenis sanksi bagi awardee yang melanggar komitmen beasiswa.
“Bagi alumni yang tidak memahami, sanksinya adalah pengembalian dana pendidikan serta penutupan akses terhadap seluruh program LPDP di masa mendatang. Program LPDP jumlahnya sangat banyak, kini lebih dari 600 ribu. Setiap perkara diproses secara objektif dan proporsional dengan melihat fakta serta konteksnya,” ujar Sudarto dalam media briefing, Kamis (26/2/2026).
Untuk memahami besaran denda mahasiswa beasiswa LPDP S2 yang tak mengabdi di Indonesia, Sudarto memberi gambaran nilai pendanaan.
Program magister di Universitas Gadjah Mada (UGM) rata-rata menerima pendanaan sekitar Rp75 juta per tahun.
“Pendanaan magister di UGM sekitar Rp75 juta per tahun. Angka itu sudah termasuk biaya kuliah, tunjangan hidup, asuransi BPJS, buku, serta biaya kedatangan dan kepulangan. Rata-rata per tahun, meski tiap fakultas berbeda,” jelasnya.
Sementara itu, untuk studi di luar negeri seperti di The University of Edinburgh, biaya yang digelontorkan jauh lebih besar.
“Rata-rata program doktoral di UGM sekitar Rp99 juta per tahun. Adapun magister di Edinburgh bisa mencapai Rp967 juta per tahun, sedangkan doktoral sekitar Rp824 juta per tahun. Namun di Inggris, program magister umumnya hanya satu tahun,” kata Sudarto.
Denda Tembus hingga Rp2 Miliar
Berdasarkan skema pendanaan tersebut, besaran denda mahasiswa beasiswa LPDP S2 yang tak mengabdi di Indonesia dapat mencapai Rp900 juta hingga Rp2 miliar, tergantung jenjang studi dan negara tujuan.
Sudarto mengungkapkan, sudah ada empat alumni yang mengembalikan dana beasiswa karena terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia.
“Nilainya berkisar sekitar Rp2 miliar untuk satu orang penerima PhD. Untuk jenjang magister ada yang di bawah Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Yang sudah membayar ada dari dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya.
Ratusan Awardee Diselidiki
Sebelumnya, LPDP melakukan penelusuran terhadap 600 awardee yang diduga bermasalah.
Hasilnya, 307 orang telah mengantongi izin untuk melanjutkan magang atau studi lanjutan, 172 orang bekerja sesuai ketentuan, dan 36 orang masih dalam proses pemeriksaan.
Sebanyak 8 orang terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia.
“Saat ini masih ada 36 orang dalam tahap pemeriksaan, termasuk yang sempat viral. Ini menjadi momentum bagi kami untuk melakukan evaluasi, baik dari sisi akurasi sistem maupun kriteria kontribusi,” kata Sudarto.
Penegasan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait besaran denda mahasiswa beasiswa LPDP S2 yang tak mengabdi di Indonesia.
LPDP memastikan komitmen pengabdian tetap menjadi syarat utama demi menjamin dana pendidikan negara memberikan manfaat kembali bagi pembangunan nasional.
