Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS, Diprediksi Keluar Awal Juni 2025, Intip Bocoran Nominalnya
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberian gaji 13 untuk pensiunan PNS/ASN tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur pembayaran gaji ketiga belas kepada para pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2025, serta diperkuat oleh surat edaran dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pembayaran gaji 13 direncanakan berlangsung serentak dengan gaji bulanan. Artinya, gaji 13 pensiunan PNS diperkirakan cair pada 2 Juni 2025.
Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS Sesuai Golongan
Menurut peraturan yang berlaku, besaran gaji 13 pensiunan PNS akan disesuaikan dengan jumlah gaji pokok terakhir sebelum pensiun, mengikuti struktur gaji PNS 2025 berdasarkan golongan.
Gaji PNS Golongan I (Sudah Naik dari Tahun Sebelumnya)
Golongan I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Keterangan Resmi Pemerintah Soal Gaji 13
Seorang pejabat dari Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa pemberian gaji 13 ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan pensiunan PNS.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan tambahan daya beli dan semangat hidup kepada para pensiunan yang telah mengabdi pada negara,” ujarnya melalui keterangan resmi.
Sementara itu, struktur gaji PNS sendiri masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Fasilitas Lain yang Tetap Didapat PNS
Tak hanya gaji dan gaji ke-13, berikut sejumlah fasilitas lain yang tetap diberikan kepada PNS aktif:
- Tunjangan dan hak cuti
- Jaminan pensiun dan hari tua
- Program pengembangan kompetensi
- Perlindungan saat menjalankan tugas
Demikian informasi mengenai besaran gaji 13 pensiunan PNS tahun 2025 yang dijadwalkan cair awal Juni. Jangan lupa pantau informasi resmi dari pemerintah untuk pembaruan lebih lanjut.