sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperkenankan menggunakan bahan pokok bersubsidi dalam proses penyediaan makanan.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang menjadi sasaran program bantuan, bukan digunakan untuk kegiatan operasional program pemerintah.

Kepala BGN, Sudaryono, menyatakan bahwa bahan-bahan bersubsidi seperti minyak goreng MinyaKita, elpiji 3 kilogram (gas melon), serta beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) Bulog tidak boleh digunakan oleh seluruh pengelola dapur MBG di berbagai daerah.

Menurut Sudaryono, dapur MBG harus menggunakan bahan baku komersial atau non-subsidi. Dengan demikian, distribusi barang subsidi tetap terjaga bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memang menjadi kelompok penerima manfaat.

“Tidak boleh memasak untuk MBG menggunakan MinyaKita, gas elpiji 3 kilogram maupun beras SPHP,” tegas Sudaryono sebagaimana dikutip dari kumparan, Senin (27/7/2026).

Pelanggar Akan Dikenai Sanksi Bertahap

BGN memastikan akan melakukan pengawasan terhadap seluruh dapur MBG. Apabila ditemukan pengelola yang tetap menggunakan bahan bersubsidi, BGN akan memberikan sanksi secara bertahap.

Tahapan sanksi dimulai dari pemberian teguran lisan maupun tertulis, dilanjutkan dengan surat peringatan apabila pelanggaran masih berulang.

Jika pengelola tetap mengabaikan aturan tersebut, BGN tidak segan menjatuhkan sanksi paling berat berupa penghentian atau penutupan operasional dapur MBG.

Sudaryono menegaskan bahwa ketegasan tersebut diperlukan agar seluruh mitra pelaksana menjalankan program sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Akan kita beri teguran, surat peringatan. Kalau memang masih ngeyel dan membandel, kita tutup,” ujar Sudaryono.

Subsidi Diprioritaskan untuk Masyarakat

Larangan penggunaan MinyaKita, LPG 3 kg, dan beras SPHP sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menegaskan bahwa ketiga komoditas tersebut merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, dan kelompok penerima manfaat tertentu.

MinyaKita merupakan program minyak goreng rakyat yang mendapat dukungan pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga.

Sementara itu, LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, serta nelayan sasaran.

Adapun beras SPHP merupakan bagian dari program stabilisasi harga dan pasokan pangan yang dijalankan Perum Bulog untuk menjaga keterjangkauan harga beras di masyarakat.

Karena itu, penggunaan komoditas tersebut oleh dapur MBG dinilai tidak sesuai dengan tujuan penyaluran subsidi.

Pengawasan Diperketat

BGN menyebut pengawasan terhadap operasional dapur MBG akan terus diperkuat agar seluruh mitra mematuhi standar pengelolaan program, baik dari sisi kualitas makanan, keamanan pangan, hingga kepatuhan terhadap penggunaan bahan baku.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang tengah diperluas di berbagai daerah.

Pemerintah berharap seluruh penyelenggara dapat menjalankan program secara profesional tanpa memanfaatkan barang-barang yang telah disubsidi negara.

Dengan adanya aturan tersebut, BGN berharap distribusi subsidi tetap tepat sasaran, sementara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berlangsung secara berkelanjutan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.