Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru lebaran untuk periode 2 yang dijadwalkan mulai hari ini Minggu, 9 Maret 2025, pukul 09.00 WIB.

Pemesanan Periode 2 tanggal 9 maret ini digunakan untuk penukaran uang tanggal 17-23 Maret 2025.

Bagi masyarakat yang berminat untuk melakukan penukaran uang baru pada tahun 2025 diwajibkan untuk mendaftarkan diri secara daring melalui aplikasi PINTAR BI, yang dapat diakses melalui situs web resmi https://pintar.bi.go.id.

Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menegaskan bahwa penukaran uang secara langsung (go show) tidak akan dilayani.

Pendaftaran daring melalui aplikasi PINTAR BI menjadi satu-satunya cara untuk melakukan penukaran.

“Untuk mengurangi kerumunan, kami tidak lagi menerima go show, istilahnya orang datang langsung (menukar uang) tanpa (mendaftar online) begitu (tidak bisa), tetapi diwajibkan masuk ke aplikasi PINTAR kami, pintar.bi.go.id, jadi nanti semua bisa rapi dan informasinya bisa jelas di sana,” jelas Doni, seperti dikutip dari Kontan pada Rabu (19/2/2025).

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di BI

Dikutip dari informasi resmi Bank Indonesia, Berikut Langkah-langkah Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di BI:

1. Akses Situs PINTAR BI

2. Pilih Layanan Kas Keliling

  • Pada halaman utama, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.

3. Pilih Lokasi dan Tanggal

  • Pilih provinsi tempat Anda ingin menukarkan uang.
  • Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

4. Registrasi Data Diri

Isi data diri yang diperlukan, yaitu:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  • Nama lengkap
  • Nomor telepon
  • Alamat email

5. Isi Jumlah Penukaran

  • Masukkan jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang ingin Anda tukarkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Simpan Bukti Pemesanan

Setelah registrasi selesai, simpan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah. Bukti ini sangat penting dan harus dibawa saat proses penukaran.

Masyarakat wajib hadir di lokasi, tanggal, dan waktu yang sesuai dengan bukti pemesanan, serta membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.