Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah mengusulkan biaya haji 2026 turun.

Hal itu disampaikan melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026.

Wamen Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR di kompleks parlemen, Senin (27/10/2025).

Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH 2026 sebesar Rp88.409.365,45.

Biaya total ini turun senilai Rp1 juta dari tahun sebelumnya.

Dhanil mengatakan pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip istitha’ah, likuiditas keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

“Untuk tahun 2026, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH berjamaah sebesar Rp88.409.365,45,” kata Dahnil.

“Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun Rp1 juta dibandingkan tahun yang lalu,” imbuhnya.

Untuk Bipih atau biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah, pemerintah mengusulkan angka Rp54.924.000 yang terdiri atas biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang pergi Rp33.100.000.

Kemudian, mencakup akomodasi Makkah Rp14.652.000, akomodasi Madinah Rp3.872.000, dan living cost Rp3.300.000.

“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah ibadah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih 1447/2026 Masehi sebesar Rp 54.924.000,” tuturnya.

Sementara, komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat sebesar Rp33.485.365,45 atau setara 38 persen.

Biaya tersebut terdiri atas pelayanan akomodasi, konsumsi, hingga transportasi.

Pelayanan akomodasi sebesar Rp5.517.000 sekian, pelayanan konsumsi Rp6 juta sekian, pelayanan di Arafah Musdalifah dan Mina Rp15 juta sekian, perlindungan Rp846 ribu sekian, pelayanan di embarkasi Rp89 ribu sekian, dan perjalanan Rp214 ribu sekian.

Kemudian perlengkapan jemaah haji Rp30.302.000 sekian, pembinaan jemaah haji di Indonesia dan Arab Saudi Rp782.563, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi Rp517 ribu sekian, pengelolaan BPIH Rp96 ribu sekian, total rp33.485.365.

Kementerian Haji dan Umrah juga mengusulkan untuk BPIH haji khusus 2025 sebesar Rp7.229.419.000.

Biaya itu terdiri atas perlindungan hingga pembinaan jemaah haji.

Biaya tersebut terdiri dari perlindungan Rp 530.400.000, dokumen perjalanan Rp 658.213.000, pembinaan jemaah haji di tanah air Rp 477.360.000, pelayanan umum Rp 5.536.446.000, pengelolaan BPIH Rp 27 juta.