Biaya yang Dihapus dalam Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta hingga Desember 2025
HAIJAKARTA.ID – Cek biaya yang akan dihapus dalam pemutihan pajak kendaraan di Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 10 November hingga 31 Desember 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berupa denda atau sanksi karena keterlambatan pembayaran.
Kebijakannya berlaku di seluruh kantor Samsat DKI Jakarta.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa wajib pajak tidak perlu repot mengajukan permohonan apa pun.
Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 menetapkan program ini, yang mencakup pembebasan sanksi administratif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sistem pajak daerah akan secara otomatis menyesuaikan data dan menghapus denda keterlambatan.
Dengan begitu, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa tambahan denda.
“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.
Biasanya, saat Wajib Pajak terlambat membayar pajak kendaraan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan tersebut.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan tanpa perlu pengajuan permohonan.
Artinya, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda.
Dengan mekanisme ini, pemilik kendaraan tidak perlu mengirim surat permohonan pembebasan.
Saat melakukan pembayaran pokok pajak, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem.
Daftar Provinsi yang Buka Pemutihan Pajak hingga Desember 2025
Selain Jakarta, berikut daftar provinsi yang masih membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2025.
- Kalimantan Utara
- Riau
- Papua Barat
- Kalimantan Barat
- Aceh
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Sulawesi Tenggara
