Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- BKN usulkan batas usia pensiun ASN dinaikkan, tapi pakai kriteria ini!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melontarkan usulan penting terkait masa kerja aparatur sipil negara (ASN), khususnya mengenai batas usia pensiun.

Usulan ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN sekaligus Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh, yang menilai bahwa sejumlah besar ASN usia 58 hingga 60 tahun masih berada dalam kondisi yang prima secara fisik dan mental, serta tetap mampu menunjukkan produktivitas kerja yang tinggi.

Menurut Zudan, saat ini Indonesia berada pada fase di mana usia harapan hidup masyarakat mengalami peningkatan signifikan, yakni mencapai angka 73 tahun.

Kebijakan Batas Usia Pensiun ASN

Hal ini membuka peluang untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan batas usia pensiun ASN yang sebelumnya ditetapkan maksimal 60 tahun, khususnya bagi pejabat eselon I dan II melalui Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

“Jika harapan hidup masyarakat Indonesia sudah menyentuh angka 73 tahun, maka akan sangat wajar apabila batas usia pensiun yang selama ini 58 atau 60 tahun ditinjau kembali. Banyak ASN di usia itu yang masih sehat, aktif, dan berkontribusi,” ujar Zudan.

Namun, ia juga menegaskan bahwa rencana kenaikan batas usia pensiun ini tidak akan diberlakukan secara menyeluruh kepada semua ASN.

Usulan tersebut hanya diperuntukkan bagi ASN pilihan yang memiliki kualifikasi unggul serta menunjukkan kinerja dan kompetensi tinggi.

Kelompok ini umumnya terdiri dari dosen, peneliti, dan widyaiswara, yang keahliannya sangat dibutuhkan negara untuk menjaga kesinambungan pengetahuan dan pengembangan kapasitas pegawai baru.

Zudan juga menyoroti pentingnya mempertahankan ASN senior yang telah mengikuti banyak pelatihan dan program pengembangan, termasuk pelatihan ke luar negeri dan beasiswa pendidikan S2 hingga S3.

la menilai bahwa investasi besar negara terhadap para ASN ini seharusnya tidak berakhir sia-sia ketika mereka dipensiunkan terlalu dini.

“Saya pribadi sudah mengikuti lebih dari 15 pelatihan, termasuk yang dibiayai negara ke luar negeri. Jika setelah semua investasi itu saya dipensiunkan dalam waktu singkat, tentu negara merugi. Maka mempertahankan mereka 2 atau 3 tahun lebih lama adalah bentuk menjaga nilai investasi negara,” katanya.

Zudan juga menepis anggapan bahwa memperpanjang masa kerja ASN akan menjadi beban bagi negara.

ASN Memperpanjang Masa Kerja Adalah Aset Negara

Menurutnya, ASN yang dipilih untuk diperpanjang masa kerjanya justru merupakan aset berharga. Mereka dapat menjadi mentor yang efektif untuk membina dan membimbing ASN generasi muda, terutama dalam hal pengambilan keputusan strategis dan memahami dinamika birokrasi.

“ASN senior yang berkualitas tidak hanya mampu bekerja produktif, tapi juga bisa menjadi mentor. Mereka menularkan nilai, pengalaman, dan kebijaksanaan kepada ASN baru,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa hanya sekitar 0,14% dari seluruh ASN yang diperkirakan akan layak dipertahankan hingga usia 70 tahun.

Artinya, tidak semua ASN akan mendapat perpanjangan usia pensiun, melainkan hanya segelintir dengan reputasi dan rekam jejak istimewa.

Selain peran mentoring, Zudan juga menilai bahwa ASN senior memiliki peran strategis dalam membantu pembangunan daerah, termasuk dalam merancang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

ASN dengan pemikiran matang dan pengalaman panjang dinilai mampu menghadapi tantangan perubahan zaman, disrupsi teknologi, serta merumuskan solusi yang adaptif untuk pemerintahan.

BKN Terus Memperkuat Sistem Merit dalam Rekrutmen

Untuk mengatasi masalah tersebut, BKN terus memperkuat sistem merit dalam rekrutmen dan pembinaan ASN.

Sistem merit yang dimaksud mengedepankan prinsip bahwa promosi jabatan dan kenaikan pangkat harus didasarkan pada kompetensi dan kinerja, bukan karena hubungan dekat atau balas budi.

Bahkan, Zudan menyebut bahwa ia berhak memberikan sanksi kepada instansi daerah yang terbukti melanggar sistem merit, termasuk dengan pemblokiran layanan kepegawaian.

“Yang harus kita jaga adalah kombinasi kompetensi dan loyalitas. Jika hanya loyal tapi tidak kompeten, itu bisa jadi penjilat. Sebaliknya, kompeten tanpa loyal bisa jadi pembangkang. Keduanya harus seimbang,” tegas Zudan.

la juga berpesan agar para pejabat tidak meninggalkan dendam atau sikap balas-membalas saat berakhir masa jabatannya.

Karena dalam dunia birokrasi, jabatan bersifat sementara, dan yang hari ini berkuasa bisa saja suatu saat berada di bawah kepemimpinan orang yang pernah mereka perlakukan tidak adil.