sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus tewasnya seorang bocah berinisial MAS (9) akibat diserang anjing pemburu babi di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi telah menetapkan pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Dalam perkembangan terbaru, empat anjing pemburu yang diduga menyerang korban dilaporkan mati setelah diamankan petugas. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terkait kemungkinan adanya penyakit rabies pada hewan tersebut.

Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silifi Adi Putri mengatakan, anjing-anjing tersebut sempat diamankan setelah insiden yang menewaskan korban.

“Untuk kondisi anjing, jadi pada saat anjing-anjing itu menerkam korban itu diamankan lalu dimasukkan ke dalam mobil. Saat anjing di dalam mobil tersebut, mungkin mobil tidak dinyalakam sehingga menyebabkan kematian pada anjing tersebut,” kata Silfi pada Selasa, (9/6/2026).

Meski telah mati, sampel dari anjing-anjing tersebut tetap diambil untuk kepentingan penyelidikan. Saat ini bangkai anjing telah dibawa oleh Dinas Perikanan dan Peternakan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Nah untuk anjing-anjing yang menggigit ini sudah kami bawa ke Labfor untuk diambil sampel dan sekarang posisinya sudah dibawa oleh Dinas Perikanan dan Peternakan untuk dicek apakah anjing-anjing tersebut ada penyakit rabies atau tidak. Hasilnya belum ada,” katanya.

Pemilik Anjing Resmi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polres Bogor meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, pemilik anjing berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka.

“(Pemilik anjing) kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Nama pemilik anjing berinisial Y. Berdasarkan KTP, dia warga Jakarta,” kata Silfi, Senin (8/6/2026).

Menurut polisi, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan anjing milik Y dalam insiden yang merenggut nyawa korban.

“Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut,” jelas Silfi.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan seluruh rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Atas kasus tersebut, tersangka Y dijerat Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pasal 474 dan 336 KUHP Pidana. Kalau 474, itu tindak pidana setiap orang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan,” kata Silfi.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima bulan dan/atau denda paling banyak kategori II.

Sebelumnya, kasus ini menyita perhatian publik setelah bocah berusia 9 tahun ditemukan meninggal dunia di wilayah Jasinga.

Berdasarkan informasi awal, korban diduga diserang oleh anjing pemburu babi saat berada di sekitar lokasi kejadian.

Polisinya kini terus melengkapi berkas perkara sembari menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap anjing yang terlibat dalam insiden tersebut.