Bolehkah Melamar CPNS 2024 Lebih dari Satu Jabatan? Cek Begini Aturanya!
HAIJAKARTA.ID – Bolehkah Melamar CPNS 2024 Lebih dari Satu Jabatan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi membuka pendaftaran CPNS 2024 sejak 20 Agutsus 2024, ribuan sudah orang mendaftar untuk mengikuti seleksi CPNS demi mendapatkan posisi di berbagai instansi pemerintah.
Namun, sering muncul pertanyaan mengenai apakah seorang pelamar boleh melamar lebih dari satu jabatan dalam proses seleksi CPNS 2024?
Aturan Umum dalam Seleksi CPNS 2024
Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), setiap pelamar CPNS umumnya hanya diperbolehkan melamar satu jabatan dalam satu instansi.
Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses seleksi, serta untuk menghindari adanya benturan jadwal seleksi bagi pelamar.
Selain itu, Seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 harus dapat memenuhi persyaratan dalam saat diri seperti:
- Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kriteria usia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb)
Melamar di Lebih dari Satu Instansi
Meskipun melamar lebih dari satu jabatan dalam satu instansi dilarang, pelamar diizinkan untuk mendaftar di lebih dari satu instansi pemerintah yang berbeda.
Namun, hal ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena jadwal seleksi di masing-masing instansi bisa berdekatan atau bahkan bertabrakan. Pelamar harus memastikan bahwa mereka mampu menghadiri semua tahapan seleksi tanpa ada yang terlewat.
Konsekuensi Melamar Lebih dari Satu Jabatan
Jika seorang pelamar melamar lebih dari satu jabatan dalam satu instansi dan terdeteksi oleh sistem, pelamar tersebut dapat didiskualifikasi dari keseluruhan proses seleksi CPNS.
Selain itu, hal ini juga dapat berpengaruh pada kesempatan mereka di masa depan untuk mengikuti seleksi CPNS. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelamar untuk membaca dan memahami dengan baik aturan yang berlaku sebelum mendaftar.