Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur? Ini Penjelasan Islam yang Perlu Kamu Tahu
HAIJAKARTA.ID – Ziarah kubur menjadi salah satu amalan yang kerap dilakukan umat Muslim, terutama saat momen-momen tertentu seperti menjelang Ramadhan, Idul Fitri, atau ketika rindu mendoakan orang-orang tercinta yang telah berpulang.
Namun, di tengah kebiasaan ini, muncul pertanyaan yang cukup sering diperdebatkan: bolehkah wanita haid ziarah kubur? Pertanyaan ini wajar muncul karena kondisi haid memang memiliki beberapa batasan dalam ibadah.
Dalam Islam, ziarah kubur termasuk amalan yang disunnahkan dan dianjurkan. Hal ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW: “Dulu aku pernah melarang kalian ziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian.” (HR. Muslim)
Hadits tersebut menjadi landasan bahwa ziarah kubur bukan hanya dibolehkan, tetapi juga memiliki nilai ibadah. Menariknya, dalam ketentuan syariat, tidak ada pembedaan antara laki-laki dan perempuan terkait kebolehan ziarah kubur.
Tidak ditemukan dalil yang secara khusus melarang perempuan, termasuk wanita yang sedang haid, untuk melakukannya. Dengan demikian, hukum asal ziarah kubur tetap sunnah bagi siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan.
Lalu, muncul pertanyaan lanjutan: apakah kondisi haid menjadikan hukum tersebut berbeda? Pembahasan ini akan dijelaskan lebih lanjut.
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur? Apa Hukumnya
Mayoritas ulama dari empat mazhab besar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, sepakat bahwa wanita yang sedang haid tetap diperbolehkan melakukan ziarah kubur.
Larangan bagi wanita haid hanya berlaku pada ibadah-ibadah tertentu, seperti shalat, puasa, dan membaca Al-Qur’an secara langsung. Sementara itu, ziarah kubur termasuk amalan yang berisi doa, dzikir, serta perenungan, yang tidak termasuk dalam ibadah yang dilarang saat haid.
Meski demikian, ada satu hal yang perlu diperhatikan. Wanita haid tidak dianjurkan membaca Al-Qur’an secara lisan ketika berziarah.
Ketentuan ini merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW: “Seorang yang junub atau haid tidak diperkenankan membaca ayat Al-Qur’an.” (HR. Ahmad)
Berdasarkan hal tersebut, berdoa dan berdzikir tetap diperbolehkan, sementara membaca ayat-ayat Al-Qur’an sebaiknya dihindari selama dalam kondisi haid.
Adab Ziarah Kubur bagi Wanita Haid
Berikut ini merupakan beberapa adab ziarah kubur bagi wanita haid, diantaranya:
1. Meluruskan niat karena Allah, karena ziarah kubur dilakukan untuk mengingat kematian, mendoakan ahli kubur, dan mengambil pelajaran, bukan sekedar ikut tradisi atau formalitas keluarga.
2. Menjaga ucapan dan sikap, dengan menghindari bercanda berlebihan seperti, tertawa keras, atau mengobrol hal yang tidak perlu, dan tetap jaga ketenangan serta rasa hormat di area pemakaman.
3. Berpakaian sopan dan menutup aurat, memastikan pakaian longgar yang tidak transparan, dan sesuai adab muslimah, karena ziarah kubur termasuk aktivitas ibadah dan renungan.
4. Memperbanyak doa dan dzikir bukan baacaan Al-Qur’an, wanita yang sedang haid dianjurkan untuk berdoa dan berdzikir untuk ahli kubur, karena menghindari membaca ayat Al-Qur’an secara lisan.
