sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Sejak 18 Januari 2025, Pemerintah Republik Indonesia resmi menghapus pembagian kelas 1, 2, dan 3 dalam program BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang bertujuan mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Sistem Baru BPJS Kesehatan Tanpa Kelas

Kini, BPJS Kesehatan mengadopsi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menggantikan sistem kelas lama.

Sistem ini dirancang agar seluruh peserta memperoleh layanan kesehatan yang setara, tanpa memandang besar kecilnya iuran yang dibayarkan.

Menurut kebijakan yang berlaku, KRIS akan diterapkan secara bertahap hingga Juni 2025.

Hal ini dilakukan untuk memastikan transisi berjalan lancar, sekaligus memberikan waktu bagi fasilitas kesehatan untuk menyesuaikan infrastruktur dan pelayanan mereka.

Peningkatan Fasilitas Kesehatan

Pemerintah juga memprioritaskan peningkatan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia guna mendukung keberhasilan sistem KRIS.

Infrastruktur kesehatan dan kualitas pelayanan akan terus ditingkatkan untuk memenuhi standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Setiap peserta memiliki hak yang sama dalam menerima fasilitas kesehatan, tanpa ada perbedaan berdasarkan kategori iuran.

Menghapus Kesenjangan Layanan Kesehatan

Kebijakan ini menjadi langkah signifikan dalam menghilangkan diskriminasi dalam layanan kesehatan.

“Kami berharap semua peserta mendapatkan pelayanan yang setara, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar salah satu pejabat terkait.

Penghapusan sistem kelas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih inklusif dan merata bagi masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar kini menjadi wajah baru sistem kesehatan di Indonesia.