Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – BPJS Ketenagakerjaan Depok buka layanan klaim JHT khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) guna mempercepat proses pencairan sekaligus mengurai kepadatan antrean di kantor cabang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, menjelaskan pembukaan booth pelayanan di area Pemkot Depok merupakan langkah untuk mengurai antrean yang selama ini cukup padat di kantor cabang.

“Ini merupakan upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. Dengan adanya booth di Pemkot, di ruangan seperti yang tertera, PPPK PW dapat mengajukan pencairan JHT tanpa mengurangi kuota peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya yang juga ingin mencairkan klaim JHT-nya di kantor cabang.” ujarnya.

Diperuntukkan Khusus PPPK PW yang Sudah Nonaktif

Layanan ini hanya diperuntukkan bagi tenaga kerja PPPK PW yang telah dinonaktifkan kepesertaannya oleh Pemkot Depok dan dialihkan ke Taspen. Novarina menegaskan, tidak semua peserta dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Khusus tenaga kerja yang sudah dinonaktifkan kepesertaan BPJSTK-nya oleh Pemda dan dialihkan jaminan sosialnya ke Taspen,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pengajuan klaim sebenarnya tidak harus dilakukan secara bersamaan. Saldo Jaminan Hati Tua (JHT) peserta tetap dikelola dan dikembangkan meski status kepesertaan sudah nonaktif dan iuran tidak lagi dibayarkan.

Namun, tingginya minat PPPK PW untuk segera mencairkan dana JHT karena berbagai kebutuhan membuat pihaknya perlu menyediakan pelayanan khusus agar proses berjalan lebih tertib dan nyaman.

“Soalnya PPPK PW ini kan banyak yang ingin mencairkan dana JHT nya,” katanya.

Jadwal dan Lokasi Layanan Klaim JHT

Layanan khusus klaim JHT ini dilaksanakan pada:

  • Tanggal: 24–27 Februari 2026 (Selasa–Jumat)
  • Waktu: Pukul 08.30 WIB – 14.00 WIB
  • Lokasi: Ruang Teratai, Balai Kota Depok

Persyaratan Klaim JHT

Peserta yang hendak melakukan klaim diimbau membawa dokumen berikut agar proses verifikasi berjalan lancar:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat Keterangan Kerja (SK)

Dengan adanya layanan ini, diharapkan para PPPK PW dapat mencairkan hak JHT mereka tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok.