sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Upaya pemberantasan produk kesehatan ilegal kembali dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta. Bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya, tim penyidik berhasil mengamankan 9.077 kemasan obat dan obat bahan alam impor tanpa izin edar (TIE) dari sebuah lokasi di Jakarta Barat, Kamis (30/10/2025).

Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menyebutkan nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai Rp2,7 miliar.

Ribuan produk itu dijual secara daring melalui berbagai platform e-commerce dan tidak memiliki jaminan keamanan, mutu, maupun khasiat yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk menindak tegas peredaran sediaan farmasi ilegal, terutama yang memanfaatkan ranah online. Kami ingin melindungi masyarakat Jakarta dari produk yang berpotensi membahayakan,” ujar Sofiyani dalam keterangannya, Jumat (31/10).

Peredaran obat tanpa izin edar tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan (2). Seluruh barang bukti telah diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

BBPOM mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli obat atau produk kesehatan secara online. Setiap produk obat dan obat bahan alam yang beredar di pasaran harus memiliki izin edar resmi dari BPOM, sebagai jaminan mutu, keamanan, dan efektivitasnya.

“Bijaklah dalam memilih produk kesehatan. Pastikan produk yang digunakan sudah terdaftar dan memiliki izin edar,” tegas Sofiyani.