Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia resmi melarang peredaran jajanan asal China, Latiao, menyusul adanya Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) di sejumlah wilayah.

Latiao, makanan berbahan dasar tepung dengan tekstur kenyal dan rasa pedas gurih ini diketahui terkontaminasi oleh bakteri Bacillus cereus, yang menimbulkan gejala keracunan.

Produk ini banyak digemari oleh anak-anak hingga dewasa karena rasanya.

Kronologi BPOM Resmi Larang Jajanan Latiao

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa KLBKP ini dilaporkan terjadi di tujuh daerah, yaitu Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.

Berdasarkan uji laboratorium, jajanan Latiao ditemukan mengandung Bacillus cereus, yang merupakan bakteri penyebab gejala keracunan seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah.

“Bakteri ini menghasilkan toksin yang menyebabkan gejala sesuai dengan laporan dari para korban,” jelas Taruna dalam konferensi pers, Jumat (1/11/2024).

4 Merk Latiao yang Terkontaminasi

BPOM mencatat empat merek Latiao yang terbukti terkontaminasi dengan bakteri berbahaya tersebut, diantaranya yaitu:

1. KK Boy Latiao

2. Lianggui Latiao

3. C&J Candy Joy Latiao

4. Luvmi Hot Spicy Latiao

YLKI Apresiasi Langkah BPOM Larang Latiao

Menanggapi langkah BPOM, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut mengapresiasi kebijakan ini.

Pengurus Harian YLKI, Agus Sujatno, menyebutkan bahwa meskipun langkah tersebut terbilang terlambat, larangan BPOM terhadap peredaran Latiao tetap patut diapresiasi.

“Memang sudah memakan korban sejauh ini, tapi kami mengapresiasi kinerja BPOM,” ujar Agus, Sabtu (2/11/2024).

Penarikan Produk dan Pos Pengaduan Konsumen

YLKI juga mengimbau agar BPOM mengambil langkah lebih lanjut, yaitu menarik seluruh produk Latiao dari pasaran dan melakukan uji komprehensif terhadap semua produk tersebut.

Agus juga mengingatkan agar masyarakat menghindari konsumsi semua merek Latiao sampai ada kepastian keamanan produk dari pihak berwenang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi sekaligus membeli semua jenis produk latiao hingga ada keputusan resmi yang dibuat dari pihak berwenang agar tidak memakan korban lebih lanjut,” tegas Agus.

YLKI juga mengusulkan pembukaan pos pengaduan konsumen untuk memudahkan pelaporan bagi masyarakat yang mungkin mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi Latiao.

Dengan adanya kejadian ini, BPOM dan YLKI meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk makanan yang beredar di pasaran.

BPOM terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan produk-produk makanan yang aman dan sehat bagi konsumen Indonesia.