BPOM Temukan Daftar Obat Herbal Mengandung BKO di Klaten dan Kudus, Ini Bocorannya!
HAIJAKARTA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah mengungkap praktik berbahaya dalam produksi obat herbal yang ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO).
Temuan ini berasal dari penggerebekan di sejumlah lokasi di Kabupaten Klaten dan Kudus.
Penggerebekan BPOM di Klaten dan Kudus
BPOM melakukan operasi pada 7–8 Mei 2025 di lima lokasi berbeda di Klaten, antara lain di Desa Pluneng dan Kebonarum, serta Desa Kranggan, Polanharjo, Desa Tangkilan, dan Desa Bonyokan di Kecamatan Jatinom.
Sementara itu, penggerebekan di Kudus dilakukan lebih awal, yaitu pada 15 April 2025.
Menurut keterangan BPOM, penggerebekan ini menindaklanjuti laporan adanya produksi dan peredaran obat herbal yang disinyalir mengandung BKO.
Di Kudus saja, petugas berhasil menyita lebih dari 395 ribu kemasan produk ilegal tersebut.
Daftar Obat Herbal Mengandung BKO di Klaten dan Kudus
BPOM menyebutkan sejumlah merek obat herbal dari Klaten yang positif mengandung BKO, di antaranya:
- Pegal Linu Cap Dua Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau
- Pegal Linu Cap Kereta Api Plastik
- Super Stamina Pria Cap Madu Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis
- Pegal Linu Nusantara
Produk Berbahaya yang Ditemukan di Kudus
Sementara itu, dari Kudus, BPOM menemukan berbagai merek mencurigakan berikut ini:
1. Urat Madu
2. Montalin
3. Godong Ijo
4. Tongkat Arab Jakarta Bandung Plus
5. Kopi Joss
6. Super Greng
7. Africa Black Ant
8. Anrat Serbuk
9. Brastomolo
Efek Berbahaya dari Bahan Kimia Obat (BKO)
Obat-obat herbal tersebut ditemukan mengandung sildenafil sitrat dan natrium diklofenak, dua senyawa berbahaya yang biasa digunakan dalam obat kimia keras.
Sildenafil sitrat diketahui dapat memicu gangguan penglihatan, sakit kepala, hingga gangguan jantung, sedangkan natrium diklofenak bisa menyebabkan masalah lambung, kulit memerah, vertigo, hingga gangguan mata dan telinga.
“Efek samping dari bahan kimia ini bisa membahayakan, apalagi jika digunakan tanpa pengawasan dokter,” ujar salah satu petugas dari BPOM saat dikonfirmasi.