sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Suami Pukul Istri di Depok terjadi di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, setelah seorang wanita berinisial AA dianiaya oleh suaminya sendiri hingga mengalami luka serius pada bagian mata dan harus menjalani operasi.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok.

Suami Pukul Istri di Depok tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Ia memastikan status hukum pelaku sudah dinaikkan menjadi tersangka dan proses penahanan telah dilakukan.
“Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pada Minggu (28/12/2025).

Budi menjelaskan, hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Metro Depok.

Kondisi Korban

Sementara itu, kondisi korban AA masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, sehingga belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik.

“Korban dirawat sejak hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025, di RSCM. Korban mengalami luka di bagian mata,” kata Kombes Budi.

Lebih lanjut, Budi menyebut kondisi psikologis korban juga menjadi pertimbangan utama penyidik dalam proses pemeriksaan.

“Korban belum bisa dimintai keterangan dikarenakan mental korban masih terguncang. Korban dapat dimintai keterangan setelah mental dan keadaan korban sudah membaik,” imbuhnya.

Kronologi KDRT

Diberitakan sebelumnya, peristiwa Suami Pukul Istri di Depok ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Bedahan, Sawangan, Kota Depok.

Menurut keterangan kepolisian, kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi di dalam rumah tempat korban dan pelaku bermalam.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Mudi, membenarkan adanya peristiwa KDRT tersebut.

“Kejadiannya berlangsung di rumah sepupu korban yang saat itu sedang ditinggali,” ujar Made saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).

Made menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB dan berawal dari cekcok antara pelaku dan korban.

Saat itu, pelaku meminjam telepon genggam milik korban untuk bermain game.

Namun, ketika korban meminta kembali ponselnya, pelaku menolak sehingga pertengkaran pun terjadi.

Emosi pelaku memuncak hingga berujung pada tindakan kekerasan.

Telepon genggam korban dibanting, lalu digunakan pelaku untuk memukul wajah korban.

Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dan tidak mampu melawan karena mengalami luka serius pada mata kiri.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali memukul wajah korban menggunakan tangan kosong.

Selain mengalami lebam parah pada mata kiri, korban juga menderita luka berdarah di pelipis kiri serta cedera pada paha kanan akibat diinjak oleh pelaku.

Proses Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga ini dilakukan dengan mengedepankan keselamatan dan pemulihan korban, tanpa mengabaikan proses hukum terhadap pelaku.

“Dalam penanganan perkara KDRT, kami mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Ia menambahkan, kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.

Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2322/XII/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Desember 2025.