BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Oktober 2025? Ini Faktanya
HAIJAKARTA.ID – Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi tanda tanya bagi sejumlah orang di bulan Oktober 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada bulan Juni dan Juli.
Namun, hingga saa ini masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan oktober 2025 cair?
BSU merupakan program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000 per orang.
Tujuannya untuk meringankan beban ekonomi dan membantu daya beli masyarakat yang terdmapak situasi global serta kenaikan kebutuhan pokok.
Penyalurannya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga BPJS Ketenagakerjaan terkait kelanjutan penyaluran BSU.
Namun, berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah memberikan BSU selama dua bulan yakni Juni dan Juli.
Proses penyalurannya telah dilakukan sejak awal Juni hingga Agustus 2025.
Sebanyak 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menerima bantuan subsidi upah tersebut.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
BSU BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan tertentu.
Kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran.
Syarat penerima BSU merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Berikut syarat utama penerima BSU 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (kategori Pekerja Penerima Upah/PU)
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Memiliki rekening bank aktif untuk pencairan BSU
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Berikut cara cek nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.
1. Cek Melalui Situs Resmi Kemnaker
- Buka laman resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
- Gulir ke bawah hingga menemukan kolom untuk “Cek NIK”
- Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP kamu
- Masukkan kode keamanan atau captcha yang muncul
- Klik tombol “Cek Status”
- Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil verifikasi NIK kamu
2. Cek Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi website resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi seluruh data yang diminta, seperti:
- NIK
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor HP aktif
- Alamat email
- Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol “Lanjutkan”
- Sistem akan memproses data dan menampilkan status kamu sebagai penerima BSU atau tidak
3. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh dan pasang aplikasi JMO melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS)
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau lakukan pendaftaran terlebih dahulu
- Pilih menu “Cek Eligibilitas BSU” pada halaman utama aplikasi
- Masukkan informasi tambahan yang dibutuhkan oleh sistem
- Jika kamu termasuk penerima bantuan, informasi tersebut akan langsung ditampilkan pada layar aplikasi
4. Cek Melalui Aplikasi Pospay (Untuk Penerima via Kantor Pos)
- Unduh aplikasi Pospay dari toko aplikasi sesuai perangkatmu
- Setelah aplikasi terbuka, klik ikon huruf “i” di pojok kanan bawah
- Pilih opsi “BSU 2025”, kemudian masukkan NIK kamu
- Jika kamu terdaftar sebagai penerima, maka sistem akan menampilkan QR Code yang harus ditunjukkan saat pencairan bantuan
- Datangi kantor pos terdekat dengan membawa KTP asli dan QR Code yang sudah didapat dari aplikasi