Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- BSU Rp600 Ribu Februari 2026 belum cair, Ini jawaban resmi dari Kemnaker!

Informasi terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 kembali menjadi perhatian publik memasuki Februari 2026.

Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, banyak pekerja berharap pemerintah kembali menyalurkan bantuan tunai seperti yang terakhir diberikan pada Agustus 2025.

Namun hingga awal Februari 2026, pemerintah menegaskan belum ada keputusan resmi terkait kelanjutan program BSU tahun ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kementerian Ketenagakerjaan) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap informasi hoaks, terutama yang beredar di media sosial dan pesan berantai yang mencantumkan tautan pendaftaran BSU tidak resmi.

Kemnaker: BSU Tidak Perlu Pendaftaran Mandiri

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan maupun jadwal pencairan BSU 2026.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang mengatasnamakan program BSU, khususnya yang meminta data pribadi atau mengarahkan ke link di luar kanal resmi pemerintah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU. Program BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri.

Informasi resmi hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kemnaker,” ujar Faried dalam keterangan pers, Januari 2026.

Belum Ada Kepastian BSU Cair di 2026

Sebagai informasi, penyaluran BSU terakhir dilakukan pada tahun 2025 dengan total penerima mencapai 16.048.472 pekerja dan buruh yang memenuhi ketentuan.

Faried menegaskan, hingga kini belum terdapat kebijakan baru terkait penyaluran BSU di tahun anggaran 2026.

“Sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Apabila ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan berbagai isu yang menyebutkan BSU Rp600.000 akan cair pada Februari atau Maret 2026.

Syarat Penerima BSU Berdasarkan Ketentuan Terakhir

Meski belum dipastikan akan cair kembali, syarat penerima BSU sebelumnya mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah
  • Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja
  • Memiliki rekening aktif di bank penyalur (Himbara/BSI)

Masyarakat disarankan untuk memastikan data BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif dan valid agar tidak mengalami kendala apabila program ini kembali digulirkan.

Link Resmi Cek Status BSU

Apabila pemerintah kembali menyalurkan BSU, pengecekan status penerima hanya dilakukan melalui laman resmi:

Selain situs tersebut, masyarakat diminta untuk mengabaikan tautan lain yang berpotensi mengarah pada penipuan.

Jangan Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi

Kemnaker juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak menyaring informasi, tidak ikut menyebarkan kabar yang belum jelas sumbernya, serta segera melapor jika menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah.

Langkah ini dinilai penting agar masyarakat terhindar dari kerugian, baik secara materiil maupun kebocoran data pribadi.

Hingga Februari 2026, BSU Rp600.000 belum memiliki jadwal pencairan resmi. Pemerintah menegaskan bahwa setiap informasi terkait BSU hanya akan diumumkan melalui kanal resmi Kemnaker.

Masyarakat diminta tetap waspada terhadap hoaks dan tidak tergiur tautan pendaftaran palsu.