BSU Rp600 Ribu Tahap 2 Cair via Kantor Pos Hari Ini, Simak! Syarat dan Cara Pengambilanya

HAIJAKARTA.ID – Bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 sudah mulai dicairkan via kantor pos pada 3 Juli 2025
Pengumuman ini disampaikan via unggahan resmi di media sosial Pos Indonesia, yang turut mendukung program pemerintah serta kesejahteraan pekerja.
Dana BSU 2025 yang disalurkan melalui kantor pos diperuntukkan bagi penerima yang tidak memiliki rekening Himbara dan penerima yang datanya masuk dalam kategori penyaluran BSU melalui Pos.
“Kabar gembira buat para pekerja yang memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)! Mulai 3 Juli 2025, Pospayer bisa mencairkan BSU langsung di Kantor Pos terdekat di seluruh Indonesia” tulis PT Pos Indonesia di akun resmi instagram @postpay_official
Alur Pencairan BSU di Kantor POS
Bantuan Subsidi Upah dapat diambil oleh penerima BSU dengan membawa beberapa persyaratan, antara lain e-KTP asli dan kode QR BSU Digital.
Penerima yang terkendala dengan e-KTP asli (misalnya terdapat perbedaan penulisan nama ataupun nomor e-KTP), maka dapat menggunakan Kartu BPJSTK dan Surat Keterangan dari Perusahaan sebagai identitas pendamping e-KTP asli.
Cara Cek Pencairan BSU Lewat Aplikasi Pospay
Sebelum datang ke kantor POS, Anda bisa mengecek notifikasi apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia atau tidak. Jika iya, unduh aplikasi Pospay BSU dan cek penerima di Pospay agar dana bisa dicairkan.
Namun Sebelum melakukan cek penerima BSU di Pospay, terlebih dahulu cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau di laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) https://bsu.kemnaker.go.id.
- Cek Status Lewat Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay dari Google Play atau App Store.
- Buka aplikasi (tidak perlu login).
- Klik ikon “i” berwarna oranye
- Kemudian pilih logo Kemnaker
- klik Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025
- Kemudian masukkan NIK.
- Jika terdaftar, akan muncul QR Code sebagai bukti pencairan.
- Jika tidak terdaftar, akan muncul pesan “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.
Syarat Pencairan dan Cara Ambil BSU di Kantor Pos
Sebelum mencairkan dana BSU 2025, ada beberapa syarat pencairan BSU di kantor pos yang harus dipenuhi, yaitu: KTP asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi QR code atau kode barcode di aplikasi Pospay atau pemberitahuan sebagai penerima BSU yang dicairkan melalui kantor pos Nomor HP aktif.
Ditegaskan bahwa pencairan BSU di kantor pos tidak bisa diwakilkan, atau hanya bisa dilakukan oleh penerima secara langsung.
Adapun cara ambil BSU 2025 di kantor pos sebagai berikut:
- Bawa dokumen syarat pencairan BSU di kantor pos
- Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan dana BSU
- Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas.
- Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan diberikan secara tunai atau melalui pengiriman Pos Giro.
Perlu diperhatikan bahwa jam buka Kantor Pos bisa berbeda-beda di tiap wilayah. Namun secara umum, berikut jadwal operasional Kantor Pos:
Hari Senin–Jumat:
- Buka: 07.30 WIB
- Tutup: 15.30 WIB
Hari Sabtu:
- Buka: 07.00 atau 07.30 WIB (tergantung cabang)
- Tutup: Antara 11.00 hingga 13.00 WIB
Catatan: Sebelum berangkat, cek jam operasional Kantor Pos wilayah Anda, terutama jika ingin mencairkan di hari Sabtu, karena jam tutup lebih cepat dari hari biasa.
Pencairan BSU 2025 melalui Kantor Pos menjadi solusi bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara. Pastikan Anda mengecek status penerima, membawa dokumen lengkap, serta datang pada jam operasional yang tepat. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mendapatkan dana Rp600.000 dengan mudah dan cepat.