BSU Segera Rampung, Intip Daftar Bansos yang Bakal Cair Bulan Agustus 2025, Cek Namamu Segera!

HAIJAKARTA.ID- Intip daftar bansos yang bakal cair bulan Agustus 2025, cek apakah namamu sudah masuk?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah hampir menyelesaikan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni hingga Juli 2025.
Proses pencairan ini diperkirakan akan selesai seluruhnya pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, setelah sebelumnya mengalami perpanjangan waktu.
Dalam tahap pencairan kali ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp10,72 triliun.
Dana ini disalurkan kepada kelompok sasaran yang terdiri dari 565 ribu guru honorer serta 17,3 juta pekerja formal yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Penyaluran dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk perbankan dan layanan kantor pos.
Plt Direktur Utama PT Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, menyatakan bahwa dalam waktu kurang dari lima hari sejak awal Agustus 2025, proses distribusi bantuan sudah hampir rampung.
la menambahkan bahwa kantor pos diberdayakan secara maksimal, bahkan tetap beroperasi hingga malam hari dan tetap buka pada akhir pekan untuk memastikan seluruh BSU dapat tersalurkan tepat waktu.
Intip Daftar Bansos yang Bakal Cair Bulan Agustus 2025
Setelah proses penyaluran BSU selesai, masyarakat masih dapat mengakses berbagai bantuan sosial (bansos) dan insentif lainnya yang dijadwalkan akan cair pada bulan Agustus 2025.
Berikut ini daftar lengkap bantuan yang siap diberikan oleh pemerintah:
1. Insentif untuk Guru Non-ASN
Pemerintah kembali memberikan insentif tahunan kepada guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tercatat sebanyak 341.248 guru akan menerima bantuan ini dengan besaran Rp2,1 juta per tahun yang dibayarkan secara sekaligus.
Sementara itu, bagi pendidik PAUD non-formal, insentif yang diberikan mencapai Rp2,4 juta per tahun.
2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa & Bantuan Pangan
Warga desa yang memenuhi kriteria akan menerima BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan (Juli-September 2025), sehingga totalnya menjadi Rp900 ribu per keluarga.
Selain bantuan tunai, masyarakat juga akan memperoleh beras sebanyak 10-20 kg per keluarga sebagai bagian dari bantuan pangan nasional.
3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) / Program Sembako
BPNT atau yang dikenal sebagai program sembako akan kembali disalurkan dalam bentuk saldo elektronik.
Untuk periode Juli-September 2025, penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
4. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3
Pada Agustus 2025, pemerintah akan menyalurkan PKH tahap ketiga kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Besaran bantuan bervariasi, disesuaikan dengan kategori penerima. Misalnya:
- Anak usia SD: Rp225 ribu per tahap
- Anak usia SMP: Rp375 ribu
- Anak usia SMA: Rp500 ribu
- Ibu hamil dan balita: Rp750 ribu
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta
5. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.
Pada termin kedua tahun ini, dana bantuan disalurkan melalui bank seperti BRI dan BNI. Besarannya meliputi:
- SD: Rp450 ribu per tahun
- SMP: Rp750 ribu per tahun
- SMA/SMK: Rp1,8 juta per tahun
6. Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI)
YAPI ditujukan untuk anak-anak yang kehilangan orang tua dan kini diasuh oleh keluarga atau lembaga sosial.
Bantuan sebesar Rp270 ribu per bulan ini dapat berbentuk uang tunai, perlengkapan sekolah, nutrisi tambahan, atau alat bantu bagi anak dengan disabilitas.
Jenis bantuan ditentukan berdasarkan hasil asesmen individual.
7. Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
PBI JK adalah program bantuan iuran BPJS Kesehatan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah untuk masyarakat tidak mampu.
Nilai bantuan untuk setiap peserta adalah Rp42 ribu per bulan, dan peserta dapat mengakses fasilitas layanan kesehatan tanpa membayar premi bulanan secara mandiri.
8. Diskon & Tarif Khusus Transportasi dalam Rangka HUT RI ke-80
Dalam memperingati Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, pemerintah menetapkan tarif khusus sebesar Rp80 untuk moda transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL yang berlaku pada 17 Agustus 2025.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perayaan nasional dan memberikan kemudahan mobilitas.
9. Diskon Belanja hingga 80%
Sebagai bentuk dukungan terhadap aktivitas ekonomi dan untuk menyemarakkan peringatan HUT RI.
Pemerintah juga menggandeng pelaku usaha ritel serta pusat perbelanjaan untuk memberikan diskon hingga 80 persen selama bulan Agustus.
10. Tambahan Hari Libur Nasional
Untuk memaksimalkan semangat perayaan kemerdekaan, pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan nasional, sehingga masyarakat dapat menikmati rangkaian perayaan secara lebih panjang dan meriah.