BSU Tahap 2 Tahun 2025 Resmi Cair Melalui Kantor Pos Mulai 3 Juli, Simak Syarat dan Cara Pencairannya
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah melalui Kemnaker telah resmi BSU tahap 2 tahun 2025 resmi cair melalui Kantor Pos mulai 3 Juli bagi pekera dan buruh di seluruh Indonesia.
Penyaluran dana bantuan ini dilakukan secara langsung melalui PT Pos Indonesia, terutama bagi penerima manfaat yang tidak memiliki rekening di bank-bank milik pemerintah atau yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
BSU merupakan salah satu bentuk program bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu para pekerja atau buruh dalam menghadapi tekanan ekonomi.
Apalagi yang diakibatkan oleh dampak pandemi, inflasi, serta kondisi ekonomi nasional dan global yang masih belum stabil sepenuhnya.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi dan meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya kelompok pekerja berpenghasilan rendah hingga menengah.
Adapun besaran dana yang diberikan dalam BSU tahap 2 ini adalah Rp600.000 per orang.
Dana tersebut diberikan satu kali kepada masing-masing penerima manfaat yang telah terverifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.
Kriteria Penerima BSU
Penerima BSU adalah para pekerja atau buruh yang memenuhi sejumlah kriteria tertentu, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Maret 2025.
- Menerima gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan (atau sesuai upah minimum regional).
- Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga. Harapan (PKH) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di wilayah yang ditetapkan dalam daftar penerima BSU oleh pemerintah.
Bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, pencairan BSU dilakukan melalui Kantor Pos di daerah masing-masing.
Proses pencairan dilakukan dengan menunjukkan KTP asli, fotokopi KTP, serta bukti pemberitahuan sebagai penerima BSU apabila tersedia.
Pihak Kantor Pos akan melakukan verifikasi data sebelum dana diserahkan kepada yang bersangkutan.
Pemerintah melalui PT Pos Indonesia juga telah menyiapkan skema layanan yang aman dan tertib di setiap kantor cabang guna menghindari kerumunan.
Masyarakat diimbau untuk datang sesuai dengan jadwal atau undangan yang telah diberikan agar proses pencairan bisa berjalan dengan lancar dan efisien.
Cek Daftar Penerima BSU Tahap 2 Tahun 2025 Melalui Situs Resmi Kemnaker
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU tahap 2 tahun 2025 dapat melakukan pengecekan secara daring melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi PosPay milik PT Pos Indonesia.
Program BSU ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak karena dinilai sangat membantu kebutuhan dasar pekerja yang terdampak kondisi ekonomi.
Tak sedikit masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya bantuan ini, apalagi menjelang tahun ajaran baru dan meningkatnya kebutuhan rumah tangga.
Dengan adanya pencairan BSU tahap 2 ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya secara bijak dan sesuai kebutuhan, serta terus mendukung upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.