Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Aksi buang sampah sembarangan oleh penumpang mobil operasional Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di Puncak, Bogor, Jawa Barat, menghebohkan media sosial.

Video yang menampilkan aksi tersebut menjadi viral dan menuai banyak perhatian warganet.

Dalam rekaman yang beredar luas, terlihat tumpukan sampah dibuang dari dalam mobil berplat merah yang jelas bertuliskan ‘Dishub’ di bagian belakangnya.

Aksi buang sampah sembarangan itu terjadi ketika mobil berplat B-1460-PQT tersebut melaju di tengah kemacetan lalu lintas, dari arah Puncak menuju Jakarta, pada hari Minggu (14/4/2024) lalu.

“Viral mobil Dishub Jakarta buang sampah sembarangan di Puncak, Bogor,” demikian informasi yang disampaikan dalam unggahan akun instagram @bogorinfo.

Kondisi ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, terutama karena mobil tersebut merupakan kendaraan operasional dari lembaga pemerintahan.

Tindakan membuang sampah sembarangan yang dilakukan oleh penumpang mobil tersebut dianggap tidak bertanggung jawab dan melanggar norma sopan santun serta pedoman lingkungan.

Masyarakat secara luas mengecam aksi tersebut dan menyoroti perlunya kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta menghargai peraturan terkait penanganan sampah.

Pihak berwenang diminta untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Terkait hal ini, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui mobil tersebut merupakan mobil operasional miliknya.

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun mengungkap sosok pejabat yang menggunakan mobil tersebut.

Saat kejadian, Syafrin bilang, mobil itu ditumpangi oleh Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur Agustang Pelani.

“Jadi itu benar mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. Itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Kecamatan Jatinegara,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Atas perbuatannya, saat ini oknum petugas tersebut tengah menjalani pemeriksaan di internal Dishub DKI Jakarta.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Untuk itu kepada yang bersangkutan diberikan sanksi,” kata Syafrin.

Kondisi Terkini Pasca Kejadian

Agustang Pelani harus merelakan jabatannya setelah tindakannya membuang sampah sembarangan di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial.

Mantan pejabat tersebut terlihat dalam video yang tersebar luas, di mana ia membuang sampah dari mobil dinas operasional Dishub DKI Jakarta.

Aksi Agustang yang tidak bertanggung jawab ini menciptakan kehebohan di media sosial dan menarik perhatian para pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tindakan tersebut dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

“Yang bersangkutan sudah kami sanksi, sanksinya penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan,” ucap Syafrin Liputo.

Penonaktifan jabatan ini diberlakukan guna mempermudah proses penyelidikan.

“Ini kemudian sambil kami evaluasi ke depannya,” kata Syafrin menjelaskan, Agustang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dishub DKI Jakarta.

Oleh karena itu, selama menjalani sanksi, oknum pejabat Dishub tersebut hanya akan menerima gaji pokok sesuai golongannya.

“Beliau tidak menerima tunjangan sebagai kepala satuan pelayanan,” ujarnya.

Syafrin mengungkapkan bahwa Agustang Pelani mengaku sedang menjenguk temannya yang sakit saat ditemukan menggunakan mobil patroli di Puncak, Bogor.

Dari penjelasan tersebut, Syafrin menegaskan bahwa mobil patroli tidak digunakan untuk keperluan dinas. Sebagai konsekuensinya, Agustang Pelani diberhentikan sementara selama dua bulan sebagai tindakan disiplin.