Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sebuah video viral menghebohkan media sosial setelah memperlihatkan bumbu instan asal Indonesia yang dijual di California, Amerika Serikat, memiliki label peringatan risiko kanker.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @pembasmi.kehaluan.reall, yang memperlihatkan seorang pria tengah berbelanja di sebuah swalayan dan menemukan bumbu instan Indonesia dengan label mencolok di bagian belakang kemasannya.

Telihat bumbu instan Indonesia berlabel resiko kanker di California dalam rak yang berjajar.

Bumbu Instan Indonesia Berlabel Resiko Kanker di California

Label itu bukan sekadar stiker biasa, melainkan peringatan resmi dari pemerintah negara bagian California yang dikenal dengan sebutan Proposition 65.

Kebijakan ini mengharuskan produk dengan kandungan bahan kimia tertentu mencantumkan informasi mengenai potensi risiko kanker, cacat lahir, atau gangguan sistem reproduksi.

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa label peringatan itu tidak otomatis menandakan produk tersebut berbahaya.

“Ini bentuk keterbukaan informasi untuk konsumen, bukan penilaian langsung terhadap keamanan produk,” tulis akun tersebut, Jumat (25/7/2025).

Meski demikian, unggahan ini segera ramai diperbincangkan netizen, khususnya para ibu rumah tangga yang terbiasa menggunakan bumbu instan dalam memasak. Banyak dari mereka menyuarakan kekhawatiran dan mengajak kembali ke cara tradisional dalam mengolah bumbu dapur.

“Kalau bikin bumbu sendiri kan jelas isi dan prosesnya, pasti lebih aman,” tulis akun @ernisameilani.

“Di sini malah yang bahaya bisa lolos. Aturan cuma formalitas,” komentar akun @billie.90.

BPOM RI Ambil Langkah Tindak Lanjut

Terkait viralnya kabar ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, memberikan tanggapan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

“Saat ini kami masih belum ambil keputsuan hingga proses selesai. Masih dalam tahap penelusuran produknya,” ujar Taruna saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa BPOM terus menjalankan pengawasan sesuai regulasi nasional dan akan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam produk yang beredar di Indonesia.

Mengenal Proposition 65

Proposition 65 adalah aturan ketat yang diberlakukan di negara bagian California.

Aturan ini mengharuskan produsen untuk memberi peringatan pada produk yang mengandung bahan kimia tertentu yang secara ilmiah dikaitkan dengan risiko kanker, cacat lahir, atau gangguan sistem reproduksi.

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memberikan hak kepada konsumen agar bisa membuat keputusan berdasarkan informasi yang jelas terkait potensi paparan bahan kimia dari produk yang mereka gunakan.

Perlu diketahui, tidak semua bumbu instan asal Indonesia mendapat label tersebut.

Hanya produk dari merek tertentu yang dalam video itu terlihat diberi label peringatan, sedangkan produk serupa lainnya tidak menampakkan informasi serupa di kemasannya.