Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Panitia penyelenggara kontes kecantikan transgender yang digelar tanpa izin akan dijatuhi sanksi oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Acara tersebut berlangsung di salah satu hotel di kawasan Sawah Besar pada Minggu (4/8/2024) dan sempat viral di media sosial.

Penelusuran Kontes Kecantikan Transgender

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan pembahasan kasus Kontes Kecantikan Transgender di Sawah Besar ini bersama Satpol PP, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif (Parekraf), serta jajaran Kepolisian Sektor Sawah Besar. Hasilnya menunjukkan bahwa penyelenggara melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum karena tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.

“Sudah dicek dan ditelusuri bahwa panitia melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan dikenakan sanksi perihal tersebut. Tidak ada izin menggelar acara tersebut di Kawasan ini,” ujar Dhany pada Rabu (7/8/2024).

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, menambahkan bahwa pihak hotel mengaku tidak mengetahui secara jelas tentang kegiatan yang berlangsung.

Menurut Purba, pihaknya akan mengkaji penerapan pasal yang tepat untuk kasus ini.

“Kalau panitianya izin selenggarakan gala dinner bukan acara seperti ini, sehingga kami akan pilah-pilah dulu pasal tindangan pidana ringan,”
ucap Purba.

Rekomendasi Teguran untuk Pihak Hotel

Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Budi Suryawan, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada pihak hotel karena kegiatan tersebut melanggar norma agama sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.

“Kemungkinan kami akan sanksi teguran pada pihak penyelenggara hotel,” tegas Budi Suryawan.