Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus warung daging anjing di Bantul tengah menjadi sorotan publik setelah video perdagangan hewan tersebut viral di media sosial.

Menyikapi hal itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan akan menyiapkan regulasi yang lebih tegas untuk melarang peredaran dan konsumsi daging anjing di wilayahnya.

Penemuan Warung Daging Anjing di Bantul Viral

Sultan menjelaskan, saat ini Pemda DIY memang sudah memiliki Surat Edaran (SE) Nomor 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian/Peredaran Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya.

Namun, menurutnya, surat edaran tersebut belum cukup kuat untuk memberikan efek hukum terhadap para pelaku perdagangan.

“Kita akan bahas bersama pemerintah kabupaten dan kota, agar aturan bisa diperkuat menjadi keputusan gubernur,” tutur Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, dikutip Kamis (30/10/2025).

Sultan menegaskan bahwa pembahasan dengan pemerintah daerah di bawah provinsi penting dilakukan karena kewenangan pengawasan perdagangan berada di level kabupaten dan kota.

Bantul Sambut Rencana Larangan Perdagangan Daging Anjing

Langkah Sri Sultan tersebut mendapat dukungan dari Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta. Ia mengaku sepakat untuk mendorong lahirnya aturan pelarangan warung daging anjing di Bantul dan wilayah lain di DIY.

Menurut Aris, Pemkab Bantul akan segera membahas kebijakan itu di tingkat daerah dan berkoordinasi dengan DPRD Bantul.

“Kita akan ajukan rancangan perda nanti, dan selama menunggu aturan resmi, penjualan olahan daging anjing akan kita larang sementara,” ujarnya.

Lima Warung Olahan Daging Anjing

Sebelumnya, praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing ditemukan di wilayah Kapanewon Bambanglipuro, Bantul.

Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry, membenarkan bahwa petugas telah melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat jual beli anjing untuk dikonsumsi.

“Berdasarkan pendataan, ada lima warung olahan daging anjing yang beroperasi di Bambanglipuro,” ungkap Jeffry saat dihubungi wartawan, Rabu (29/10/2025).

Namun, setelah dilakukan pengecekan di lokasi yang sempat viral dalam video, polisi tidak menemukan adanya anjing hidup yang dibungkus karung seperti dalam rekaman tersebut.

“Di lokasi itu hanya ditemukan olahan daging anjing siap saji,” jelasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian belum bisa menindak pemilik warung daging anjing di Bantul karena tidak ada aturan hukum yang secara spesifik melarang konsumsi hewan tersebut.

“Kami baru bisa memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan praktik itu,” lanjut Jeffry.

Regulasi Belum Tegas

Hingga kini, tidak ada undang-undang yang melarang konsumsi daging anjing secara langsung. Ketentuan hukum yang ada hanya mengatur tentang perlindungan hewan dari kekerasan, bukan soal konsumsi.

Hal itu menjadi celah hukum yang membuat perdagangan daging anjing masih berlangsung di sejumlah wilayah.

Sultan menegaskan bahwa regulasi baru yang sedang digodok akan menutup celah tersebut agar kasus seperti warung daging anjing di Bantul tidak kembali terjadi.