Buruh Lebak Tuntut Kenaikan UMK 10,5%: Upah Terendah di Banten Disorot
HAIJAKARTA.ID – Ratusan pekerja dari berbagai perusahaan berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Lebak.
Mereka meminta pemerintah daerah menaikkan UMK Lebak sebesar 10,5% pada tahun 2026.
“Kami menuntut kenaikan upah 10,5% di Kabupaten Lebak,” ujar Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak, Sidik Uwen, saat berorasi dalam aksi pada Senin (24/11/2025), dikutip dari Detik.
Buruh Lebak Tuntut Kenaikan UMK 10,5%
Menurut Sidik, UMK Lebak tahun 2025 adalah Rp 3,1 juta per bulan, yang masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup karyawan.
“Saat ini upah buruh jauh dari kata layak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa upah buruh di Lebak merupakan yang terendah di Provinsi Banten.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian.
“UMK Lebak sangat kecil dan paling kecil di Banten,” tambahnya.
Selain menuntut kenaikan UMK, massa buruh juga meminta pemerintah menghapus aturan terkait sistem kerja outsourcing.
Mereka meminta pemerintah mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang benar-benar membantu pekerja.
“Sahkan RUU ketenagakerjaan yang melindungi buruh tanpa omnibus law,” kata Sidik.
