Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Para buruh mendesak pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 6 juta.

Usulan ini berarti ada kenaikan sekitar Rp 603 ribu dari UMP 2025 yang berada di angka Rp 5,39 juta.

Ketua DPD FSP LEM Jakarta, Yusuf Suprapto, menegaskan bahwa UMP adalah alat penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja.

Menurutnya, penyesuaian upah perlu dilakukan agar buruh tidak kehilangan daya beli di tengah tekanan inflasi.

Buruh Minta UMP DKI 2026 Naik Rp 6 Juta

“Dalam konteks dinamika ekonomi yang terus berubah, penyesuaian UMP menjadi kebutuhan yang mutlak agar daya beli pekerja tidak tergerus oleh inflasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025), dikutip dari Detik.

Karena itu, Yusuf menilai kebijakan penetapan UMP harus selalu mengacu pada dua indikator utama yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, aliansi buruh mengusulkan agar UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 6 juta.

“Oleh karena itu dalam rangka perbaikan Kesejahteraan Buruh di DKI Jakarta, maka kami dari Aliansi Federasi Mengusulkan UMP DKI untuk Tahun 2026 sebesar Rp 6.000.000,” sebut dia.

Yusuf juga menyoroti bahwa dalam lima tahun terakhir, kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah dinilai belum mencerminkan keadilan bagi buruh.

Satu-satunya pengecualian adalah kenaikan UMP 2025 yang naik 6,5% berkat diskresi Presiden Prabowo.

“Kenaikan UMP DKI dalam 5 Tahun terakhir dimana tidak berkeadilan untuk Buruh DKI, kecuali Kenaikan UMP Tahun 2025 atas dasar Diskresi Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yaitu 6,5%,” tuturnya.

Rincian UMP DKI 5 Tahun Terakhir

Berikut rincian UMP DKI Jakarta dalam 5 tahun terakhir:

  • Tahun 2021 Rp 4.416.182 (selisih UMP tahun 2020 ke tahun 2021 sebesar 3,27%)
  • Tahun 2022 Rp 4.641.854 (selisih UMP tahun 2021 ke tahun 2022 sebesar 5,11%)
  • Tahun 2023 Rp 4.901.798 (selisih UMP tahun 2022 ke tahun 2023 sebesar 5,60%)
  • Tahun 2024 Rp 5.067.381 (selisih UMP tahun 2023 ke tahun 2024 sebesar 3,38%)
  • Tahun 2025 Rp 5.396.762 (selisih UMP tahun 2024 ke tahun 2025 sebesar 6,50%)