Bus Transjakarta Wajib Pensiun di Usia 10 Tahun, Bus Gandeng Scania Tinggal Setahun Lagi
HAIJAKARTA.ID – Bus Transjakarta Wajib Pensiun pada usia teknis 10 tahun sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan ketentuan tersebut, sejumlah armada besar seperti bus gandeng Scania yang mulai beroperasi pada 2015–2016 akan memasuki batas usia maksimal tahun depan.
Bus Transjakarta wajib pensiun di usia 10 tahun, artinya Bus Gandeng Scania usia operasionalnya tahun depan tinggal tersisa sekitar satu tahun sebelum harus dikeluarkan dari layanan.
Regulasi usia teknis ini menjadi acuan utama dalam proses peremajaan armada Transjakarta karena banyak unit yang akan mencapai usia 10 tahun.
Secara bersamaan, publik pun mulai menantikan seperti apa rencana penggantian armada besar tersebut.
Saat ini diketahui bahwa Transjakarta memiliki perencanaan jangka panjang untuk melakukan penggantian dengan armada bus listrik, namun belum ada informasi resmi yang menjelaskan model apa yang akan digunakan maupun jadwal pasti implementasinya.
Informasi seputar dasar aturan ini juga disampaikan oleh Adriansyah Yasin Sulaeman, Co-Founder Forum Diskusi Transportasi Jakarta, melalui akun X miliknya.
Ia menegaskan bahwa pembatasan usia teknis armada adalah bagian dari standar pengoperasian Transjakarta, sehingga operator harus menyiapkan perencanaan replacement secara tepat agar layanan tetap berjalan optimal.
“Batas usia teknis semua bus Transjakarta itu 10 tahun, makannya bus biru PPD lambat laun mulai menghilang karena sudah habis masa usianya. Bus gandeng Scania itu mulai masuk layanan kalau tidak salah 2015-2016, which means usianya tinggal sisa satu tahun lagi. Kita lihat tahun ini seperti apa rencana replacement TJ karena yang saya tau semua replacement bus BRT kudu jadi bus listrik” tulisnya di X.
Sementara itu, Insan Ridho, profesional di bidang transportasi, memberikan tambahan konteks melalui akun X-nya.
Ia menjelaskan bahwa regulasi masa pakai bus mengacu pada Perda DKI 5/2014 yang menetapkan usia maksimal kendaraan bermotor umum, termasuk bus Transjakarta, adalah 10 tahun.
Selain itu, Permenhub 98/2013 juga mengatur umur kendaraan angkutan umum dalam trayek, dengan batas maksimal 20 tahun atau mengikuti kebijakan pemerintah daerah.
“Sebagai acuan, Perda DKI 5/2014 mengatur masa pakai kendaraan bermotor umum. Masa pakai bus secara umum adalah maksimal 10 tahun. Permenhub 98/2013 pun mengelola umur kendaraan umum dalam trayek. Bus perkotaan punya batas umur maksimal 20 tahun atau sesuai izin di daerah,” tulisnya di X.
Dengan dasar regulasi tersebut, Transjakarta tengah memasuki periode peremajaan armada yang cukup signifikan. Tahun depan menjadi salah satu tahap penting ketika sejumlah bus mencapai batas usia operasionalnya.
Rencana penggantian, termasuk opsi penggunaan bus listrik, masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengingat sampai saat ini belum ada informasi resmi yang disampaikan.
