Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Revi Zulkarnaen, Kepala Terminal Kalideres mengungkapkan pihaknya akan mengenakan denda sebesar Rp 500.000 bagi bus yang masih menggunakan klakson “telolet”.

Kebijakan itu telah diatur sesuai dengan PP Nomer 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

“Yang mana dalam Pasal 69 disebut, suara klakson paling rendah adalah 83 desibel, dan paling tinggi 118 desibel,” ujar Revi saat diinterview pada hari Minggu (7/4/2024).

Ia menerangkan alasan mengapa klakson “telolet” tidak boleh lagi digunakan yaitu mengganggu sistem angin untuk pengereman dalam bus sehingga pengereman tidak maksimal dan dinilai membahayakan saat membawa pemudik.

“Tenaga angin di situ akan berkurang karena dibagi ke klakson,” tutur dia.

Klakson yang dimaksud itu juga dinilai dapat membahayakan anak-anak yang meminta perhatian sopir di pinggir jalan. Biasanya anak-anak akan beramai-ramai meminta klakson itu di bunyikan tanpa mempedulikan bahaya yang mengintai di jalan raya tersebut.

Hal ini diperkuat dengan adanya kejadian tragis yang terjadi tahun lalu.

Seorang anak berinisial R (5) mengalami kecelakaan karena melompat untuk meminta perhatian sopir membunyikan klakson di depan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Minggu (17/3/2024) sore.

“Bisa membahayakan anak-anak di jalan, termasuk ya. Selain itu, melemahkan sistem rem bus,” kata Revi.