Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan penyaluran daftar bansos PKH 2025 untuk keluarga tidak mampu.

Bantuan ini diberikan kepada pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Bansos PKH 2025 ini menjadi salah satu dari daftar bansos cair 2025, bagi masyarakat yang berhak mendapatkannya.

Namun bagi yang belum mendapatkan bansos bisa mendaftarkan dirinya sendiri melalui DTKS di kemensos. Lantas bagaimana caranya?

Cara Daftar Bansos PKH 2025

Untuk cara mendaftarnya bisa dilakukan beberapa cara, aik dilakukan secara online maupun offline dengan cara datang langsung ke kelurahan.

1. Datang Ke Kantor Desa Atau Kelurahan

  • Datang ke Kantor Desa/Kelurahan setempat sambil membawa e-KTP dan KK.
  • Sampaikan keperluan untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos.
  • Selanjutnya, pihak desa/kelurahan akan melakukan musyawarah di tingkat desa (musdes) atau musyawarah di tingkat kelurahan (muskel).
  • Hasil musyawarah akan dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota.
  • Kemudian, Dinsos akan menyampaikan ke bupati/wali kota.
  • Terakhir, kepala daerah meneruskan ke Menteri Sosial (Mensos).
  • Mensos akan melakukan verifikasi dan validasi data.
  • Jika ditolak, maka Mensos mengembalikan data kepada pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) untuk dilakukan perbaikan.
  • Apabila diterima, maka nama masyarakat yang diusulkan akan dimasukkan ke dalam DTKS, yang dilakukan setiap bulan.

Ketika ada jadwal pencairan bansos, maka Mensos dapat menetapkan daftar nama penerima melalui surat keputusan (SK) atau peraturan lainnya.

2. Daftar Lewat Aplikasi Cek Bansos

  • Instal aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.
  • Tekan tombol Buat Akun Baru.
  • Isi nomor KK, nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap dan alamat sesuai e-KTP, serta nomor ponsel dan alamat surel (email) aktif.
  • Buat kata sandi.
  • Unggah foto e-KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang e-KTP.
  • Ketuk opsi Buat Akun Baru.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos sekitar 2-4 minggu.
  • Apabila dianggap layak, maka pengguna akan menerima nama akun (username) yang dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan, agar bisa mengakses Aplikasi Cek Bansos.
  • Setelah itu, masukkan username dan kata sandi pada Aplikasi Cek Bansos.
  • Pada menu Daftar Usulan, tekan tombol Tambah Usulan.
  • Isi formulir pendaftaran, seperti pilihan jenis bansos dan foto rumah warga yang diusulkan.
  • Setelah mengajukan permohonan, masyarakat dapat memantau status usulan melalui aplikasi Cek Bansos.

Prediksi Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025

Berdasarkan pola penyaluran tahun sebelumnya, bansos PKH biasanya disalurkan dalam empat tahap selama sepanjang tahun, yaitu:

  • Tahap I: Januari-Maret
  • Tahap II: April-Juni
  • Tahap III: Juli-September
  • Tahap IV: Oktober – Desember

Dalam penyalurannya nanti di setiap tahap akan mencakup periode tiga bulan dan pencairan dana dilakukan pada bulan terakhir setiap tahap.

Cara Penyaluran Bansos PKH 2025

Nantinya bansos PKH ini akan disalurkan dengan dua mekanisme penyaluran, yaitu sebagai berikut.

  1. Melalui himpunan Bank Negara (Himbara) yang disalurkan langsung ke rekening KPM, dapat diakses melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  2. Penyaluran melalui PT Pos Indonesia bagi KPM yang tidak memiliki akses perbankan, dengan metode pengambilan langsung di kantor pos, penyaluran melalui komunitas, atau penyaluran langsung ke rumah KPM.

Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

Sebelum mendaftar, pastikan kalau memang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial PKH 2025, sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bukan ASN, Polri, atau TNI
  • Tidak sedang menerima bantuan seperti BLT Subsidi Gaji, UMKM, atau Kartu Prakerja.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Dokumen yang Diperlukan

Pastikan Anda memiliki dokumen berikut sebelum memulai proses pendaftaran:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas bagaimana cara daftar bansos PKH 2025 bisa dapat dana bansos juga, namun pastikan memenuhi kriteria yang dibutuhkan.