sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak Indonesia.

Melalui program ini, siswa dari berbagai jenjang pendidikan mendapatkan bantuan dana untuk memenuhi kebutuhan sekolah mereka.

Sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan yang merata dan inklusif, PIP terus berupaya menjangkau lebih banyak penerima manfaat di seluruh pelosok negeri.

Dalam pelaksanaannya, program ini tidak hanya memberikan bantuan keuangan, tetapi juga mendorong terciptanya sistem administrasi yang tertib dan akuntabel.

Salah satu langkah penting yang harus dilakukan oleh penerima manfaat adalah mengaktifkan rekening yang telah disediakan.

Proses ini menjadi prasyarat untuk memastikan dana bantuan dapat dicairkan dengan lancar dan tepat sasaran.

Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencairkan dana bantuan pendidikan tahap 3 pada Desember 2024.

Bagi siswa yang belum mengaktifkan rekening PIP, berikut panduan aktivasi yang dapat dilakukan secara langsung maupun kolektif.

Cara Aktivasi Rekening PIP Secara Langsung Perorangan

Siapkan Dokumen Berikut:

  • Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
  • Untuk siswa pendidikan menengah (SMP, SMA, SMK, atau sederajat): KTP atau Kartu Pelajar.
  • Untuk siswa pendidikan dasar (SD atau sederajat): KTP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan domisili orang tua/wali.
  • Formulir pembukaan rekening Simpel PIP dari bank penyalur.

Kunjungi Bank Penyalur:

Datangi bank penyalur sesuai arahan dari sekolah.

Serahkan dokumen yang telah disiapkan.

Khusus siswa pendidikan dasar, wajib didampingi orang tua atau wali saat proses aktivasi.

Cara Aktivasi Rekening PIP Secara Kolektif

1. Siapkan Dokumen Berikut:

  • Surat kuasa dari siswa atau orang tua kepada kepala sekolah.
  • Formulir pembukaan rekening Simpel PIP dari bank penyalur.
  • Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermeterai yang ditandatangani Kuasa Siswa.
  • Fotokopi KTP Kuasa Siswa.
  • Fotokopi surat pengangkatan jabatan Kuasa Siswa yang masih berlaku (tunjukkan aslinya).
  • Untuk siswa pendidikan menengah: Tambahkan salinan identitas siswa.

2. Kunjungi Bank Penyalur:

Kepala sekolah sebagai kuasa siswa menyerahkan dokumen ke bank penyalur untuk proses aktivasi secara kolektif.

Jadwal Pencairan Dana PIP

Berikut ini jadwal tahapan pencairan dana PIP, yaitu:

  • Tahap 1: Februari sampai April
  • Tahap 2: Mei–September 2024.
  • Tahap 3: Oktober–Desember 2024.

Pastikan rekening PIP sudah aktif agar dana bantuan dapat segera diterima. Jangan lupa untuk memeriksa informasi lebih lanjut melalui sekolah atau platform resmi PIP.