Cara Ajukan Keringanan Biaya Kuliah di PTN bagi Mahasiswa Baru 2025, Cek Persyaratannya di Sini
HAIJAKARTA.ID – Cek cara mengajukan keringanan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk mahasiswa baru 2025.
Bagi calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025, harus melakukan pendaftaran ulang.
Pendaftaran ulang masuk PTN wajib dilakukan calon mahasiswa untuk semua jalur masuk.
Salah satu tujuannya untuk mengukur besarnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
UKT di PTN terdiri atas beberapa kelompok, di mana yang terendah adalah Kelompok 1-2 dengan biaya kuliah mulai Rp500.000-Rp1.000.000 per semester.
Sementara, untuk batas maksimal UKT tergantung kebijakan kampus dan tergantung program studi.
Meski begitu, mahasiswa bisa mengajukan keringanan UKT jika terasa berat apabila dikaitkan dengan kondisi ekonomi keluarga.
Cara Mengajukan Keringanan UKT bagi Mahasiswa
Beberapa kondisi mahasiswa yang bisa mengajukan keringanan UKT memang beragam.
Namun, ada beberapa kondisi dalam keluarga yang bisa mengajukan keringanan biaya kuliah, di antaranya:
- Orangtua pensiun
- Orangtua meninggal dunia
- Orangtua kena PHK
- Pendapatan gabungan orangtua masih di bawah UMR atau sesuai batas standar yang menjadi penilaian kampus
- Orangtua sakit parah
- Orangtua memiliki tanggungan pendidikan banyak anak sementara pendapatan tidak menutup semua biaya pendidikan
- Terdampak bencana
- Penurunan pendapatan usaha atau pailit
- Terdaftar DTKS dan bantuan sosial dari Kemensos
Sementara itu, berikut cara mengajukan keringanan UKT dengan mengisi data diri ke kampus.
- Daftar pada aplikasi atau website khusus kampus untuk pengajuan keringanan
- Mengisi data diri
- Melengkapi dokumen yang ada
Syarat Mengajukan Keringanan UKT bagi Mahasiswa
Persyaratan utamanya bukan penerima KIP Kuliah.
Namun, masing-masing kampus memiliki ketentuan yang berbeda-beda.
Meski begitu, secara umum dokumen yang sering diminta sebagai berikut.
- Scan Kartu Keluarga
- Slip gaji orangtua terbaru/Surat keterangan penghasilan orang tua/wali terbaru (Apabila orang tua tidak bekerja/penghasilan dari tabungan, silakan lampirkan surat keterangan perkiraan pengeluaran perbulan yang diketahui oleh RT,RW dan Kelurahan)
- Rincian SPT pribadi Pajak penghasilan terakhir
- Foto tempat tinggal tampak depan
- Tagihan listrik terbaru yang mencantumkan daya listrik
- SPT Pajak Bumi dan Bangunan (tercantum Nilai NJOP)
- Surat Keterangan Pensiun apabila sudah pensiun
- Surat pernyataan orangtua/wali Dokumen pendukung 1 dan 2 (Surat kematian/Surat keterangan informasi dibiayai oleh wali/saudara)
- Data pendukung yang dilampirkan berupa surat keterangan yang dikeluarkan dari Rumah Sakit/dokter yang menangani penyakit tersebut, bila orangtua sakit
- Surat keterangan pekerjaan orang tua (ayah dan ibu) terbaru
- Surat keterangan penghasilan orang tua (ayah dan ibu) terbaru
- Foto usaha pekerjaan orang tua (ayah dan ibu) terbaru (untuk jenis pekerjaan pedagang/pengusaha)
- Pajak kendaraan roda 2 dan 4 terbaru
- Foto rumah (tampak depan, ruang tamu, 2 kamar tidur dan tampak belakang/dapur/kamar mandi)
- Surat keterangan terdampak bencana
- Surat keterangan orangtua bercerai (apabila dibutuhkan)