Cara Aktifkan BPJS Kesehatan Setelah Resign, Ikuti Langkah dan Persyaratannya!

HAIJAKARTA.ID – Bagi pekerja yang baru saja mengundurkan diri dari pekerjaan, kini bisa kembali mengaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan secara mandiri.
Meskipun tidak lagi terdaftar sebagai peserta penerima upah, Anda tetap bisa memperoleh layanan kesehatan dengan mendaftar sebagai peserta mandiri.
Lantas, bagaimana cara aktifkan lagi BPJS Kesehatan karena resign?
BPJS Kesehatan menyediakan dua jalur pendaftaran ulang, yakni secara offline melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat dan online lewat aplikasi JKN Mobile.
Keduanya bisa diakses dengan mudah, selama Anda sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Syarat Dokumen untuk Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan dari bank yang mendukung autodebet (BRI, BNI, BTN, Mandiri, atau BCA)
- Paspor dan surat izin kerja (untuk Warga Negara Asing)
Cara Aktifkan BPJS Kesehatan Setelah Resign
Bagi Anda yang memilih jalur online, berikut langkah-langkah cara aktifkan lagi BPJS Kesehatan karena resign:
1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
2. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, dan nomor rekening bank.
3. Klik menu “Daftar”, lalu pilih “Pendaftaran Peserta Baru”.
4. Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran.
5. Masukkan NIK dan kode Captcha, lalu klik “Cari”.
6. Lengkapi data sesuai yang diminta, lalu tekan “Selanjutnya”.
7. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas layanan yang diinginkan.
8. Masukkan alamat email untuk menerima kode verifikasi.
9. Cek email, lalu salin dan masukkan kode verifikasi ke aplikasi.
10. Anda akan menerima virtual account untuk pembayaran iuran.
11. Lakukan pembayaran via ATM, mobile banking, kantor pos, atau merchant BPJS lainnya.
12. Setelah pembayaran berhasil, status keanggotaan BPJS Kesehatan Anda akan aktif kembali, dan kartu akan tersedia secara digital di aplikasi Mobile JKN.
Bisa Juga Daftar Langsung di Kantor BPJS
Jika lebih nyaman dengan jalur tatap muka, Anda bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
Petugas akan membantu proses pendaftaran peserta mandiri hingga Anda resmi terdaftar kembali.